MEDAN |Nusantara Jaya News – Camat Medan Johor, Bachtiar Rivai Nasution, memberikan atensi serius terhadap permasalahan tumpukan sampah liar yang terjadi di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan 15, Kelurahan Titi Kuning. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, penanganan di lokasi tersebut kini menjadi prioritas untuk segera dituntaskan melalui koordinasi teknis antarinstansi.
Berdasarkan evaluasi di lapangan, kata Bachtiar terdapat tiga faktor utama yang memicu penumpukan sampah di kawasan tersebut yakni Ketiadaan TPS Resmi: Kelurahan Titi Kuning saat ini tidak memiliki lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang memadai untuk menampung muatan dari 7 unit becak pengangkut sampah sebelum dibawa ke TPA Marelan.
Kerusakan Armada: Mobil typer pengangkut sampah kerap mengalami kerusakan teknis, sehingga jadwal pengangkutan sering terhambat dan Kurangnya SOP Penindakan: Masih banyak warga, baik lokal maupun dari luar kelurahan, yang membuang sampah sembarangan.
“Sejauh ini, tindakan yang diberikan hanya bersifat persuasif karena belum adanya SOP tegas yang mengatur sanksi bagi pelanggar,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Camat Medan Johor telah merumuskan sejumlah saran dan tindak lanjut yang akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan:
Sewa Lahan TPS Baru: Mengusulkan pengadaan lokasi sewa lahan untuk TPS di Kelurahan Titi Kuning. Hal ini dinilai krusial mengingat Kelurahan Titi Kuning merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar melalui retribusi sampah.
Posko Pengawasan: Membentuk Posko Penanganan Sampah Liar di Jalan Inspeksi Kanal Lingkungan 15 guna memantau aktivitas pembuangan sampah ilegal.
Penerapan SOP Baru: Menyusun standar operasional di mana lokasi tersebut wajib steril dari sampah pada pukul 09.00 WIB.
“Kami menegaskan bahwa 7 becak pengangkut dilarang menumpuk sampah di tanah inspeksi kanal. Sampah dari becak harus langsung dipindahkan ke mobil typer yang standby di lokasi sejak pukul 06.00 hingga 18.00 WIB,” tegas Bachtiar Rivai Nasution.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan manajemen persampahan di Kecamatan Medan Johor, khususnya Kelurahan Titi Kuning, dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan amanat Perda yang berlaku dan demi kenyamanan masyarakat sekitar. (AH)

















