Jakarta |Nusantara Jaya News — Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya. Kasus ini pun dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel, dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama.
“Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (6/4/26).
Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menambahkan, peristiwa terjadi pada Sabtu (14/3/26) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20) menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka WAH (39) saat menggunakan jasa transportasi online.
Menurut Kombes Pol. Rita, saat perjalanan berlangsung, pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban. Lalu, tersangka melompat ke kursi belakang dan berupaya menindih korban secara paksa disertai kekerasan.
Korban, ujarnya, sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut.
“Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” jelas Kombes Pol. Rita.
Dalam penyidikan, penyidik menyita barang bukti berupa telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar waspada saat menggunakan transportasi umum dan segera melapor melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.(Red)

















