banner 1000x130
Berita  

Burung Curik Bali Sebanyak 12 Ekor Dilepasliarkan

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – Balai KSDA Bali bersama Desa Adat Karang Dalem Tua yang didukung oleh PT. Kehati Pertiwi, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam melalui kegiatan pelepasliaran satwa jenis Burung Curik Bali (Leucopsar rothschildi), satwa ini merupakan satwa endemik Pulau Bali yang statusnya masih dilindungi dan memiliki nilai ekologis serta budaya yang tinggi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Adat Karang Dalem Tua, Kecamatan Abiansemal,
Kabupaten Badung, Bali, turut dihadiri Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali,
Forkopimda Kabupaten Badung, Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Badung,
Kepala Balai KSDA Bali beserta jajarannya, Mitra Lembaga Konservasi Balai KSDA Bali, Mitra dan Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar Penangkar Balai KSDA Bali, dan Bisnis STIKOM Bali, serta mitra konservasi lainnya.

banner 1000x130

Kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan aksi nyata komitmen bersama Pemerintah, Lembaga Konservasi, dan Komunitas Masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar.

Burung Curik Bali yang dilepasliarkan berjumlah 12 ekor, terdiri dari 6 ekor jantan dan 6 ekor betina. Burung Curik Bali tersebut berasal dari hasil penangkaran beberapa mitra Balai KSDA Bali, yaitu Kelompok Penangkar Paksi Sari Merta, PT. Kicau Bali Sejahtera, PT. Aishwarya Paradise Bali, PT. Nur Dzati Farm, PT. Suar Jalak Dewata, dan PT. Taman Safari Indonesia
III.

Burung Curik Bali yang dilepasliarkan sudah dipastikan oleh tim medik veteriner Balai
KSDA Bali kondisi kesehatannya dan siap dilepasliarkan, setelah melewati masa habituasi
kurang lebih satu bulan.

Burung Curik Bali merupakan satwa liar dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. UU Nomor 32
Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Berdasarkan IUCN termasuk dalam kategori Endangered (EN), sehingga perlindungan terhadap satwa ini penting mengingat populasinya yang terancam akibat perburuan di alam liar.

Inisiatif pelestarian Burung Curik Bali di Desa Adat Karang Dalem Tua sejatinya telah dimulai
sejak tahun 2018, melalui kolaborasi bersama PT Tirta Investama (AQUA Mambal) dan telah
mendapatkan persetujuan dari Balai KSDA Bali.

Sejak saat itu, upaya penangkaran dan
pelestarian terus dikembangkan secara bertahap oleh desa adat, seiring dengan
meningkatnya keberhasilan dalam pengembangbiakan populasi Curik Bali di tingkat lokal.

Perkembangan ini menjadi fondasi penting dalam memperluas program konservasi, termasuk kegiatan pelepasliaran ke habitat alaminya.(red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130