SURABAYA |nusantarajayanews.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap perkara tawuran yang melibatkan remaja dibawah umur pada hari Sabtu 23/10/2022 sekira pukul 03.15 Eib.
Diketahui tiga tersangka berinisial MRS (18) asal Jalan Tembok Dukuh, MFA (18) asal Bubutan Surabaya, AS (16) dibawah umur, asal Jalan Pacar Keling Surabaya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Arief Riski Wicaksono mengatakan bahwa pelaku yang tergabung dalam Geng All Star (Team WokWok Kacaw) mengadakan pembalasan dengan sasaran kelompok dari Gangster team Gukguk.
“Kedua Kelompok tersebut diketahui adalah musuh bebuyutan dan aksi pembalasan tersebut didasari pada kejadian minggu sebelumnya dimana Geng All Star (Team Wokwok) mengalami kekalahan,” Ujar Arief pada press release, Rabu (26/10/2022)
Pada saat kejadian salah satu dari pelaku mengalami luka, langsung mengajak rekan-rekannya untuk menyerang musuhnya. saat itu kelompok Geng Gukguk tidak ada persiapan dan berusaha kabur dari kelompok lawan.
Pada waktu korban melarikan diri pihak lawan termasuk ketiga pelaku yang sekarang diproses hukum, mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyabetkan celuritnya mengarah di punggung dan tangan korban yang mengakibatkan luka-luka. Saat korban terjatuh mereka langsung mengeroyoknya.
Mengetahui kejadian tersebut Anggota Opsnal Jatanras langsung ke lokasi (TKP) dan melakukan identifikasi korban dan meevakuasi korban ke RS Soetomo Surabaya.
Selanjutnya Anggota melakukan patroli medsos guna melakukan indentifikasi para pelaku. Sebelumnya Polsek Kenjeran telah mengamankan 6 pelaku.
Setelah melakukan indentifikasi dan penyelidikan. Anggota berhasil melakukan penangkapan salah satu pelaku AS (16) di rumah nya daerah Pacar Keling, kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MFA (18) di rumahnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua buah celurit dan juga ditemukan barang bukti lainya berupa VER, Rekaman Video, baju yang digunakan korban, 1 unit handphobe, 1 unit honda PCX untuk sarana.
Kini ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (anl)