SURABAYA |nusantarajayanews.id – Anggota Reskrim Polsek Tambaksari pada Sabtu (29/10/2022) pagi, telah berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat di daerah Jalan Tuwowo, Tambaksari Surabaya.
Sebelumnya kedua pelaku IS (30) dan AR (19) keduanya warga Jalan Bulak Banteng. Mereka tepergok dan ditangkap warga sedang mencuri motor. Sehingga salah satu warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat untuk menghindari amuk warga.
Dalam penangkapan tersebut anggota telah mengamankan ke dua pelaku beserta
barang bukti berupa dua unit motor Honda Scoopy dan Honda PCX, sebagai barang bukti curanmor di Polsek Tambaksari Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi saat dikonfirmasi awak Media membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan dua pelaku curanmor. Minggu (30/10/2022).
“Memang betul telah terjadi penangkapan curanmor tadi pagi dan kasus ini masih kita dalami.’ ujarnya, kepada awak Media saat di konfirmasi lewat WA.
Atas kejadian tersebut kini kedua tersangka dikenakan pasal sesuai hukum yang berlaku dan dijerat pasal 363 KHUP. (afl)