SURABAYA |nusantarajayanews.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Tanjung Perak pada (27/10/2022) sekira jam 15.00 Wib telah berhasil menangkap pelaku copet yang meresahkan masyarakat di Wisata Religi Sunan Ampel.
Pelaku NCY (22) warga Jalan Comboran Surabaya. Pelaku melakukan aksinya terhadap korban warga Krejengan, Probolinggo sewaktu berziarah di Makam Sunan Ampel.
Beruntung korban mengetahui aksi pelaku dan segera langsung minta pertolongan ke pihak keamanan Masjid sehingga dapat ditangkap sewaktu hendak ingin melarikan diri.
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud melalui Kanit Reskrim Iptu Doni menjelaskan bahwa pada waktu kejadian, Anggota kami sedang Kring Serse, saat mendengar suara keributan langsung menghampiri, ternyata sedang terjadi kecopetan.
“Bersama petugas keamanan Masjid Sunan Ampel. Kami langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan ternyata pelaku seorang residivis yang sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu pencurian.” ujar Doni. Minggu (30/10/2022).
Dari hasil penangkapan tersebut, Anggota berhasil menyita barang bukti berupa. 1 buah Tas warna Hitam, 1 buah Dompet warna Pink dan uang tunai sebesar Rp. 510.000,-
Saat ini pelaku NCY diamankan di Polsek Semampir dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku residivis ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP. (red)