SURABAYA |nusantarajayanews.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti ungkap kasus narkoba pada hari Rabu 02 Oktober 2022.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino menjelaskan bahwa dalam pemusnahan BB ini, hasil ungkap kasus narkoba pada bulan Agustus sampai bulan November dengan barang bukti berupa sabu seberat 35,̊996 kg, pil ekstasi sebanyak 4,974 butir dan pil dobel L sebanyak 9.560.000 butir.
Barang bukti ini merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang diperoleh dari jaringan internasional yang dikirim dari Cina. Sedangkan Pil dobel L merupakan jaringan dari Jakarta.
“Alhamdulillah dengan pemusnahan ini, berarti kita sudah menyelamatkan masyarakat sebanyak 1,9 juta orang” ujar AKBP Anton Elfrino.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa narkotika jenis sabu dengan seberat 35.996 Kg, pil ektacy sebanyak 4.972 Butir, pil dobel L sebanyak 11.506.000 Butir.
Kapolres berharap kita harus semakin kuat kinergitas untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba.” Imbuhnya.
Turut hadir dalam acara pemusnahan ini perwakilan BNNK Surabaya, laboratorium Polda Jatim, ketua DPRD yang diwakili Ketua Korwil, Perindo 3, kepala Kapando bea cukai, kepala kantor kesehatan pelabuhan, dan BPOM.
Sedangkan untuk para tersangka di jerat dengan pasal yang sesuai prosedur hukum Indonesia berlaku Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afl)