banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Hotel Wahyu Jaya Medaeng – Waru

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

SIDOARJO |nusantarajayanews.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan MIB alias A (23) warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewo, Kabupaten Bojonegoro. MIB alias A merupakan pelaku pembunuhan terhadap F (41) warga Keling Rt 17 RW 5 Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono – Sidoarjo. Peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Selasa, tanggal 01 November 2022 diketahui sekira pukul 18.00 wib di  Hotel Penginapan Wahyu Jaya Jl. Letjen Sutoyo 273 Ds. Medaeng Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa pelaku A dan korban F sudah menjalin hubungan pacaran selama 3 tahun. Korban F diketahui sudah memiliki suami. Saat itu pelaku A menghubungi korban F untuk bertemu. Kemudian mereka berjalan-jalan dengan mengendarai motor Honda Beat Nopol W 5419 NBB menuju arah Bungurasih. Selanjutnya korban mengajak pelaku untuk pesan kamar hotel / penginapan Wahyu Jaya. Setelah berhenti di hotel korban F yang membuka kamar. Mereka berdua masuk kamar setelah itu terjadi percekcokan antar mereka berdu, Jumat (4/11/2022).
“Pelaku A mencekik korban F kemudian membanting dan menjatuhkannya sehingga korban F terjatuh, kemudian korban dijerat dengan menggunakan kerudung yang dipakai korban hingga meninggal dunia. Setelah korban dilihat tidak bernyawa, pelaku  berusaha melarikan diri dengan menggunakan kendaraan milik korban. Pelaku juga membawa barang-barang milik korban yakni ATM, Hp dan dompet yang berisi uang tunai. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 pukul 14.00 WIB di depan Indomart Jl. Raya Cepu Randublatung Kel. Ngraho Kec. Randublatung Kab. Blora Jawa,” jelasnya.
Kusumo juga menyampaikan bahwa yang menjadi motif perbuatan tersebut pelaku tersulut emosi sehubungan dengan korban mengungkit-ungkit hutang pelaku kepada korban dan minta untuk dikembalikan sehingga pelaku mencekik leher korban dan setelah korban meninggal dunia selanjutnya pelaku juga mengambil barang milik korban.
“Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 338 KUHP pidana Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Atau Pasal 365 ayat (3) KUHP pidana Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (red)
banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130