SURABAYA |nusantarajayanews.id – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan aksi Begal di Jalan Gerbong, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, Sabtu (5/11/2022).
Pelaku Hendhy (25) warga Jalan Ambengan Batu bersama temannya Boby (DPO) yang pada saat itu mencari sasaran korban di jalan Kesumba (Taman Paliatif).
Sebelumnya kedua pelaku mengendarai sepeda motor Mio warna hijau, mencari sasaran di daerah jalan Tunjungan, Jalan Ketabang Kali hingga masuk jalan Gerbong.
Tidak berlama-lama kedua pelaku menemukan korban RF (16) dan melakukan aksinya dengan berpura mau minta tolong untuk mencarikan adiknya yang disandera, akhirnya korban berniat baik untuk membantu kedua pelaku untuk mencarikan adiknya. Namun niat korban untuk menolong malah mendapatkan perlakuan buruk dan pelaku Boby (DPO) langsung merampas Hp oppo A-12 milik korban.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi mengatakan bahwa pada saat itu korban yang percaya akhirnya menuruti permintaan dari pelaku mencari adiknya dengan berboncengan 3, sesampai dikawasan Jalan Gerbong, korban langsung dipukul dan Hp milik korban berhasil dirampas. Senin (7/11/2022).
“Korban yang tidak mau kehilangan barang miliknya langsung meneriaki maling. Meskipun sempat terseret, Alhasil teriakannya di dengar oleh pengunjung Warkop di Jalan Indrakila.” ujar Iptu Agus Suprayogi.
Sementara pelaku sudah diamankan pihak Polsek Tambaksari yang sebelumnya sudah diamankan dan dimasa warga setempat.
Selain pelaku anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Mio warna hijau dan anggota juga telah mengantongi identitas Boby (DPO) dan sedang melakukan pengejaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara (afl)