banner 1000x130

Polrestabes Beserta Jajaran Pamerkan 74 Tersangka Residivis Curanmor

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA |nusantarajayanews.id – Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Jajarannya berhasil mengungkap kejahatan yang masyarakat beberapa bulan terakhir 3C (curat,curas, dan curanmor).

Semua pelaku dari Polsek Jajaran di pamerkan di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya ,pada Hari Senin, 7 November 2022 sekira pukul 13.00 wib, total 74 tersangka yang dipamerkan, rata-rata masih tergolong muda.

banner 1000x130

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana didampingi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih mengatakan, kita telah melakukan atensi dari Kapolres Kombes Pol A.Yusep Gunawan, kami bersama polsek jajaran melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor, kami akan mengoptimalkan kembali tim Anti Bandit dalam memberantas pelaku curanmor .

“Modusnya pelaku saat mencuri sepeda motor yaitu dengan merusak rumah kunci dengan kunci T, dan kebanyakan dilakukan oleh residivis curanmor pada jam 6 malam melakukan di pemukiman,” ungkap Mirzal

Mirzal menambahkan, Untuk tim anti bandit dari jajaran polrestabes itu sudah berjalan beberapa waktu yang lalu, kegiatannya salah satunya dengan pamor keris dan patroli dan saat ini dilakukan pendataan dengan salah satunya antisipasi untuk para curanmor.

Lanjut AKBP Mirzal juga memberikan himbauan untuk masyarakat selalu waspada dan mengantisipasi khususnya curanmor, diantaranya ada 7 cara antisipasi antara lain ,

“Pastikan kunci motor tidak tertinggal motor, gunakan kunci ganda, parkirlah ditempat yang aman, pasanglah CCTV disekitar tempat parkir, upayakan wankey sistem untuk mencegah pencurian kendaraan, apabila motor kendaraan hilang kami menghimbau kepada masyarakat Kota Surabaya segera laporkan ke Polsek terdekat sehingga kami mempunyai data dan Masyarakat bisa menjadi polisi diri sendiri yang artinya mencegah dengan mengantisipasi aksi kejahatan,” himbaunya

Kini semua pelaku telah berhasil diamankan Polrestabes beserta Polsek jajaran dan dijerat pasal 363 KUHP. (Anl)

banner 325x300
banner 1000x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 1000x130