banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Pelaku Kebaya Merah video Seks yang beredar

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |nusantarajayanews.id –  Polda Jatim menggelar jumpa pers terkait kasus video mesum kebaya merah siang ini. Kedua tersangka dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Video mesum ‘Kebaya Merah’ Sempat menjadi trending Topic, video tersebut di buat di salah satu hotel di salah wilayah di daerah Gubeng

banner 2500x130

Seperti diketahui, video seks wanita berkebaya merah dan seorang pria viral di media sosial. Polisi melacak lokasi pembuatan video hingga memburu kedua pelaku.

Setelah di telusuri Pihak berwajib, akhirnya pelaku di ringkus oleh ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu indekos di wilayah Medokan, surabaya.

“Sekitar tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib sesuai dengan inflasi yang kita dapat pada salah satu hotel Gubeng yang digunakan sebagai tempat pembuatan video asusila tersebut,” urai Kombes Pol Farman pada konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

Pemeran laki-laki dalam video tersebut yakni berinisial ACS, ia merupakan warga Surabaya. Sementara pemeran perempuan berinisial AH, warga Malang.

Kedua pemeran video itu akhirnya ditangkap di Surabaya pada Minggu (6/11) dan kini telah resmi jadi tersangka. Tersangka AH dan ACS juga langsung ditahan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti salah satunya laptop hangus. Diduga di dalam laptop itu tersimpan konten video kebaya merah.

Bila melihat agedan videonya, itu bukan video kecolongan atau video untuk koleksi pribadi. Kedua pelaku sengaja membuat konten untuk tujuan bisnis, untuk disebarkanluaskan ke khalayak. Supaya dilihat banyak orang. Dan tentunya, menghasilkan banyak uang. Dengan cara disawer.

Satuan Syber Polda Jatim berhasil amankan sejumlah (BB) barang bukti,
-1(Satu) sebuah amplop MSI warna hitam.
-1(satu) buah hardisk merk WD warna hitan.
-(satu) buah hardisk eksternal merk Toshiba warna hitam.
-(satu) buah handpone merk realme C11.
-1(satu) buah handphone merk realme C33.
-1(satu) buah lembar invoice kamar 1710.

Untuk tersangka dan barang bukti di amankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim UU. nomor 19 tahun 2016 tentang UU. nomor 11 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 jumlah pasal 4 dan atau 0asal 8 UU.nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, akan dijerat dengan hukuman lima tahun. (anl)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130