SURABAYA |nusantarajayanews.id – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Tanjung Perak berhasil menggagalkan aksi tawuran kedua kelompok di daerah Jalan Tambak Wedi Surabaya.
Awal mula pihak Polsek Kenjeran mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada Tawuran anak anak yang membawa senjata tajam di sekitar Jalan Tambak Wedi Jaya pada Minggu tanggal 06 Nopember 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Selanjutnya Kanit Reskrim AKP Suryadi, SH memimpin Patroli gabungan Anggota Polsek Kenjeran bersama Sat Pol PP dan BPBD melaksanakan Pemantauan dan antisipasi Balap Liar dan Tawuran anak anak.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo melalui Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi menjelaskan tersangka berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Pelaku yang membawa Sajam jenis Pedang (Samurai) yang tidak dilengkapi surat ijin yang Syah/tanpa Hak dengan pelaku Abd Wah (23) warga Jalan Taman Irawati Surabaya di lokasi.
“Dari hasil penangkapan tersebut, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bilah Pedang (Samurai) beserta sarungnya dengan panjang -+ 80 (Delapan puluh) Cm” ujarnya.
Menurut Suryadi sebelumnya kedua kelompok akan bertemu di atas jembatan Dukuh Bulak Banteng, namun sempat di bubarkan dan sebagian lari ke arah Jalan Tambak Wedi Jaya dan selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti, dengan di bantu warga setempat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diganjar dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang undang Drt. No. 12 THN 1951 Tentang Senpi, Handak dan Sajam (afl)