banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Diduga Memakai Ilmu Gendam, Penjual Perhiasan Di Sumenep Madura Menjadi Korban

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

SUMENEP |nusantarajayanews.id – Polsek Kangean Polres Sumenep berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian perhiasan dengan cara menggunakan ilmu gendam terhadap korban.

Awal mula pada hari Rabu tanggal 9 November 2022, sekira pukul : 09.30 Wib, pemilik toko perhiasan Suhayya warga Bunut Desa. Duko Kec. Arjasa Kab. Sumenep Madura, kedatangan mobil Avanza warna putih didepan toko emas miliknya, kemudian 2 (dua) orang perempuan keluar dari mobil tersebut menuju ke toko.

banner 2500x130

Selanjutnya 2 (dua) orang perempuan tersebut berpura-pura akan membeli emas, sehingga korban mengeluarkan beberapa emas dari dalam etalase sesuai dengan emas yang ditunjuk oleh pelaku.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menerangkan pada saat transaksi pelaku mengatakan bahwa beberapa emas tersebut akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko tersebut, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Setelah itu korban tidak ingat apa-apa lagi, setelah sekira 20 (dua puluh) menit korban baru sadar dan pelaku sudah tidak ada serta beberapa emas miliknya. Setelah sadar korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean.” ujar Widiarti.

Setelah korban merasa telah terkena gendam oleh pelaku maka korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean.

Dengan adanya laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza yang diduga milik pelaku berada disebuah hotel termasuk Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

Kemudian petugas mendatangi kamar hotel yang diduga ditempati pemilik mobil yang diduga pelaku, setelah itu petugas mengetahui didalam kamar tersebut terdapat 4 (empat) orang terdiri dari 2 (dua) laki-laki.

Selain menagkap pelaku AGUNG WIBOWO dan ANDIK PRASETIYO dan 2 (dua) perempuan yang mengaku bernama ANDRIANA dan SUFIAH, anggota juga berhasil menyita barang bukti.

Menurut pengakuan ke 4 pelaku bahwa mereka secara terus terang bahwa benar mereka telah bersama-sama melakukan pencurian dan penipuan emas milik korban.

Dengan kejadian tersebut korban Suhayya mengalami tafsir kerugian seluruhnya Rp. 190.791.000,- (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

Selanjutnya 4 (empat) orang diduga pelaku beserta dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 4 pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs. Pasal 378 KUH Pidana.(Asni)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130