banner 1000x130

Apes, Maksud Hati Ingin Menjual Dagangan Sabunya Malah Kena Borgol

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA |nusantarajayanews.id – Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk bandar narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Bulak Banteng saat sedang melayani konsumen sabu yang ternyata petugas.

Awal kejadian pada bulan Oktober lalu, Pelaku MS (45) warga Bulak Banteng sedang melayani pelanggannya tiba tiba langsung disergap dan di borgol. Ternyata yang dilayani tersebut seorang polisi yang sedang menyamar.

banner 1000x130

Sebelumnya ada informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi oleh karena itu petugas langsung mengutus anggota untuk menyamar sebagai pembeli di karenakan pelaku cukup licin untuk di tangkap.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku MS ini terkenal licin untuk ditangkap bahkan beberapa kali petugas gagal menangkapnya.

“Karena terkenal licin kami siapkan anggota untuk menyamar menjadi pembeli,” ujar Daniel, Sabtu (19/11/2022).

Selanjutnya anggota membuat janji dengan pelaku untuk melakukan transaksi, lantas sepakat bertemu di sebuah kawasan Bulak Banteng. Pada saat transaksi berlangsung, anggota di lapangan langsung memborgol tangan pelaku dan menggiring ke rumahnya.

“Dalam penyergapan tersebut, anggota kami menemukan barang bukti total 12 paket klip narkotika jenis sabu dengan berat 12,6 gram,” ujarnya.

Selain sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu timbangan elektrik, dua bandel klip kosong, satu sekop plastik, dan satu dompet hitam.

Pada saat di interogasi pelaku mengaku barang haram tersebut di peroleh dari seseorang yang bernama AD yang kini masih buron (DPO).

Daniel menambahkan bahwa pelaku membeli sabu dari AD tersebut, dengan harga Rp 900 ribu per gramnya, awal mula pelaku MS membeli sebanyak 10 gram dengan harga Rp 9 juta untuk di jual belikan kembali mendapat keuntungan.” terang Daniel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang cukup licin ini, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) atau 127 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (red)

 

banner 325x300
banner 1000x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 1000x130