PAMEKASAN |nusantarajayanews.id – Kesatuan Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam rumah Dsn Tobingkar Desa Tobai tenga Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Identitas tersangka ialah, Inisial S (45) Tahun Pekerjaan Swasta, alamat Dusun Tobingkar Dusun Tobai Tenga Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres AKP Nining Dyah menyampaikan penangkapan dilakukan di rumah tersangka DPO, Diman sebelumnya telat diamankan tersangka inisial EMP dengan Laporan Polisi No: LP-A/111/XI/Res.4.2./2022/NKB/SPKT/RES PMK/POLDA JATIM, Tanggal, 3 November 2022.
” Sekitar hari kamis tanggal 17 November 2022 sekira jam 16.00 wib, tersangka diamankan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan di dalam rumah Dsn. Tobingkar Ds. Tobai Tenga Kec. Sokobanah Kab. Sampang, Dimana sebelumnya tersangka inisial S telah menjual dan menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu kepada seseorang bernama EMP dan dengan kejadian tersebut selanjutnya pelaku dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut”. Jelasnya
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)