SURABAYA |nusantarajayanews.id – Puluhan paket narkoba diduga jenis sabu berhasil diamankan Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya, dari tangan seorang bandar berinisial IR (29) pada Rabu (19/10/2022) malam sekitar pukul 21.00 Wib.
Tersangka IR diamankan di sebuah rumahnya di Jalan Kunti Kecamatan Semampir Kota Surabaya Jawa Timur.
“Memang benar kita berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu,” kata AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya.
AKBP Daniel mengatakan, Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu 66 paket yang di bungkus menggunakan plastik strip bening.
Selain itu sejumlah barang bukti lainya satu dompet warna biru, satu buku catatan penjualan sabu, dan uang dari hasil penjualan sabu Rp.6.879.000.
“Dari total sabu yang berhasil kita amankan, diketahui berat 22,40 gram Sabu,” ujar Daniel pada Senin (28/11/2022).
AKBP Daniel menambahkan, dari keterangan tersangka bahwa Narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama FAISOL (DPO) pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 20.00 Wib, di warung kopi Jalan Kunti Surabaya.
Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih menjelaskan, penangkapan pelaku IR bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga di sekitar rumah pelaku menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
“Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga atas aktifitas pelaku dan menduga di sekitar rumah kontrakan pelaku sering terjadi transaksi narkoba. Setelah anggota kita melakukan penyelidikan, benar saja pelaku di duga memiliki peran pengedar, memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis sabu,” katanya.
Kompol Fakih menegaskan, berdasarkan hal ini anggota Satnarkoba Polrestabes langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut.
Akibat ulahnya, pelaku IR terancam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)