SURABAYA |nusantarajayanews.id – Polres Tanjung Perak ungkap kasus pengeroyokan terhadap anggota security Pakuwon City du halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Kamis (1/12/2022).
Anggota berhasil meringkus 7 orang pelaku pengeroyokan security di Pakuwon City Sabtu 26/11/2022 pelaku ditangkap saat nongkrong di warkop, Jalan Luntas, Tambaksari, Surabaya, pada Rabu (30/11/2022) dini hari.
Untuk diketahui, Fatur Rozi warga Kenjeran Surabaya dan Reno, anggota satpam perumahan elit di kawasan Mulyorejo, Surabaya, terluka bacok dan memar menjadi korban kebrutalan aksi gerombolan kelompok geng motor remaja, pada Sabtu (26/11/2022) dini hari.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan tujuh orang remaja yang diamankan dari lokasi warkop atas dugaan keterlibatan aksi penganiayaan yang menyebabkan dua orang korban tersebut.
“Saat mengamankan mereka, petugas juga sempat menemukan beberapa senjata tajam (sajam) yang diduga sering kali dipergunakan untuk melakukan aksi penganiayaan,” terang Anton dalam keterangannya saat press confrens, Kamis (1/12/2022).
Keduanya mengalami luka bacok dan lebam usai dikeroyok oleh gerombolan remaja geng motor bersenjata tajam.
Korban Fatur Rozi yang mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tangan kiri, terpaksa mendapat penanganan medis di IGD RSU Haji Surabaya, di Sukolilo, Kota Surabaya.
Sedangkan, Reno, yang mengalami luka lebih ringan ketimbang Fatur, mendapat penanganan medis di RSU Unair, Surabaya.
Kini ketujuh pelaku berhasil diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya serta berhasil mengamankan sejumlah sajam (senjata tajam) sebagai sarana untuk melakukan pengeroyokan, 9 buah handphone milik pelaku untuk berkomunikasi dengan anggota yang lain, 3 unit sepeda motor sebagai sarana.
sementara 4 (Empat) orang Laki-laki sebagai Tersangka yaitu ( AA, KS, RA, N A) yang berhasil diamankan di Kedai Kidal Jl Luntas Tambak Sari Surabaya dan kemudian Dilakukan pengembangan terhadap TSK N yang diamankan di rumahnya selanjutnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku di waru sidoarjo yaitu R R, dan F F.
Ke 4 (empat) pelaku masih tergolong dibawah umur ,dan mendapatkan tindakan khusus dan hukuman khusus dibawah umur.
Atas perbuatan pelaku ke 7 pelaku dijerat Pasal 170 Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Ke 3 (tiga) pelaku juga dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. (Anl)