SURABAYA |nusantarajayanews.id – Anggota Polsek Sawahan berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di daerah Jalan Tidar Surabaya.
Penangkapan kedua pelaku ini, bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Tidar. Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memantau di sekitar TKP. Alhasil, anggota melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua pria yang boncengan mengendarai motor.
Kapolsek Sawahan Kompol Eko Cipto membenarkan adanya penangkapan tersebut dan anggota juga berhasil menyita barang bukti 1 poket seberat 0,34 gram sabu di jaket salah satu pelaku.
Pelaku Totok (39), warga Jalan Tidar, dan Farid (21), warga Jalan Margorukun.
“Saat penangkapan kedua pelaku tidak berkutik setelah ditemukan sabu di saku jaket yang dikenakan Farid dan akhirnya diringkus petugas. Selanjutnya para tersangka dibawa ke mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut.” ujar Kapolsek Eko. Kamis (1/12/2022).
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka membeli sabu tersebut, dari seorang pengedar di daerah Sawah Pulo seharga Rp 200 ribu per poket.
“Kami disuruh teman perempuan untuk membelikan sabu. Setelah itu janjian ketemuan untuk memberikan sabu di Jalan Tidar. Belum sempat kami edarkan keburu di tangkap.” ujar Farid salah satu pelaku.
Untuk membertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (red)