MOJOKERTO |nusantarajayanews.id – Sebanyak 782 pil double L disita petugas Polres Mojokerto Polda Jatim dari tangan tersangka. Ifa Nurdiana alias Diana (43) yang merupakan tersangka nekat mengikuti jejak suaminya mengedarkan pil dobel L di kalangan pelajar dan buruh pabrik di Mojokerto. Keuntungan dari bisnis haram itu untuk menafkahi 3 anaknya karena suaminya telah dipenjara karena kasus serupa.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar Selasa (29/11). Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan Diana diringkus di tempat tinggalnya di Kelurahan Balongrawe, Magersari pada Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Tersangka dikenakan melanggar UU kesehatan no. 36 tahun 2009 dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polres Mojokerto Polda Jatim.