banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Berkas Lengkap, Satreskrim Polres Bangkalan Limpahkan 2 Tersangka Kasus PKH Kamal Ke Kejaksaan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bangkalan |nusantarajayanews.idPenyelewengan dana PKH (Program Keluarga Harapan) di kabupaten Bangkalan kini telah mencapai babak akhir. Dua orang perangkat desa di Gili Anyar, Kecamatan Kamal dengan inisial yang telah ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PKH, kini resmi dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Kamis, 12 Januari 2023 Satreskrim Polres Bangkalan melimpahkan kasus dugaan penyelewengan dana PKH di Desa Gili Anyar kepada Kejaksaan Negeri Bangakalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. yang ditemui secara khusus di Mapolres Bangkalan, kamis pagi ini (12/01/2023) menjelaskan jika 2 tersangka telah ditangkap pada tahun 2021. Dan kasus dugaan penyelewengan dana PKH tersebut terjadi pada tahun 2017-2019.

“Program Keluarga Harapan (PKH) ini diselewengkan pada medio tahun 2017-2019. Ada dua tersangka yang berhasil kami amankan pada 2021 lalu yakni MI (38 tahun) yang saat itu menjabat sebagai sekretaris desa. Dan satu tersangka lainnya yakni HA (32 tahun) yang menjadi pendamping sosial waktu tahun 2017-2019. Saat ini, berkas sudah lengkap dan kami limpahkan 2 tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk vonis,” beber AKP Bangkit.

AKP Bangkit juga menambahkan jika kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana PKH tersebut mencapai 198 juta rupiah. “Iya. Kerugian negara mencapai Rp 198.674.150. Untuk pasal kepada kedua tersangka kami kenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang – Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” lanjut perwira berpangkat AKP tersebut. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130