JAKARTA |Nusantara Jaya News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar oleh Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengangkatan jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, posisi camat, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa dugaan praktik jual beli jabatan, khususnya kepala sekolah, merupakan persoalan serius karena berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan.
Menurut Taufik, ketika jabatan kepala sekolah diperjualbelikan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan yang bersih, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Ia menegaskan bahwa jabatan strategis di lingkungan pendidikan seharusnya diisi berdasarkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme, bukan melalui transaksi yang melanggar hukum.
Selain dugaan gratifikasi terkait pengangkatan kepala sekolah dan pengadaan seragam SD, KPK juga menduga aliran dana tersebut berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat.
Taufik mengungkapkan bahwa praktik tersebut telah memicu keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dugaan adanya transaksi dalam pengisian jabatan dinilai mencederai sistem merit dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026 di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan Syah Afandin alias Ondim, seorang ASN Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan mantan tim sukses Ondim pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Ondim diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari Yaqub. Nilai tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee yang disepakati sebesar Rp1,117 miliar.
Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan setelah Yaqub memperoleh 80 paket proyek pada tahun 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima proyek lainnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Lembaga antirasuah juga membuka peluang untuk mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang disebut telah berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi dalam proyek pemerintah, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian jabatan strategis di sektor pendidikan dan pemerintahan yang berpotensi merugikan pelayanan publik serta kualitas pendidikan di Kabupaten Langkat.(Red)
















