Bangkalan |nusantarajayanews.id – Seorang tersangka residivis curanmor yang baru saja keluar dari Lapas Bangkalan pada November 2022 kemarin, kini kembali berulah. Ulah F (24 tahun) yang berasal dari Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan berhasil terendus Unit Reskrim Polsek Galis pada 7 Januari 2023 kemarin.
Semua bermula di tanggal 6 Januari 2023, saat F memberhentikan korban yakni I, bocah berusia 10 tahun yang mengendarai sebuah sepeda motor di jalanan kampung di Desa Lantek Timur, Galis untuk menumpang minta diantarkan hingga ke jalan raya. Tak berpikir panjang, korban pun membawa F dengan sepeda motornya. Namun nahas, F tak membawa motor tersebut ke jalan raya melainkan ke tempat sepi. F lantas mendorong korban dan membawa kabur motor tersebut.
Orang tua korban yang melaporkan hal tersebut ke Polsek Galis. Hanya berselang 1×24 jam, pelaku berhasil dibekuk oleh timsus Unit Reskrim Polsek Galis dibantu Timsus Satreskrim Polres Bangkalan keesokan harinya pada 07 Januari 2023 di depan warung terminal Bangkalan.
Kapolsek Galis Iptu Bagus Darmawan Setioko, S.H. menjelaskan jika saat ditangkap pelaku sempat memberikan perlawanan kepada petugas. “Pelaku memberikan perlawanan saat diamankan oleh petugas, oleh karena itu kita memberikan tindakan tegas tegas terukur dengan memberi satu martil timah panas kepada pelaku,” jelas Iptu Bagus yang dihubungi secara khusus melalui sambungan seluler oleh Humas Polres, Rabu (11/01/2023). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan Uang tunai Rp 750.000, dan STNK sepeda motor dengan Nopol L-6267-QM.
Tak hanya itu saja, mantan KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan tersebut menuturkan jika tersangka merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas pada november 2022 lalu. “Kami jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan maksimal 9 tahun penjara. Untuk barang curian, masih kami buru. Setelah kami dapat, akan kami kembalikan kepada pemiliknya,” lanjut Iptu Bagus.
Kapolsek Galis tersebut juga menjelaskan jika pihak nya telah memberikan himbauan kepada para orang tua untuk menjaga putra putri nya dan tidak diperkenankan membawa sepeda motor sendirian jika belum mencukupi batas umur yang ditentukan. “Himbauan sudah kami sampaikan. Kepada orang tua, hendaknya tidak mengijinkan anak anak untuk mengendarai motor sendirian, melainkan harus diantar jika belum 17 tahun,” tutup perwira berpangkat Iptu tersebut. (Red)