Aksi pelaku berhasil terendus setelah korban atas nama NF yang merupakan pacar tersangka curiga karena AR kerap kali meminjam uang dengan korban. Berawal dari NF yang menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban yang kenal dengan tetangga pelaku menanyakan kebenaran tentang pekerjaan tersangka.
Saat diketahui bahwa pelaku telah menipu dengan berpura pura menjadi seorang anggota polri, korban melapor ke Polsek Kamal dan langsung melakukan penangkapan thdp AR polisi gadungan tersebut.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan jika berdasarkan pengakuan dari pelaku, telah menipu 5 orang wanita dan mengaku jika tersangka berdinas sebagai anggota Reserse Polsek Kenjeran.
“Korban mencurigai pelaku yang mengaku sebagai anggota reserse polisi di Polsek Kenjeran Surabaya, tapi pelaku sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan berbeda. Dari sinilah, kelakuan tersangka mulai terendus. Setelah kami amankan, barulah tersangka mengaku jika telah menipu setidaknya 5 orang wanita dengan alasan berbeda beda dan kerugiannya hampir mencapai 4 juta rupiah,” terang AKBP Wiwit saat dihubungi secara khusus, hari ini Senin (09/01/2023) di Mapolres Bangkalan.
Akibat perbuatannya, tersangka Ario Dwi dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut. (Red)