Surabaya |nusantarajayanews.id – .Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo telah Berhasil menangkap maling motor di daerah Jalan Panjang jiwo gg.5 no.17 Surabaya.
Pelaku Abdul Aziz (37) warga .Sendeng Dejeh, Labeng, Bangkalan kedapatan mencuri motor milik DS warga Jalan Medayu utara Surabaya.
Awal mula pada Minggu (12/2/2023) sekira jam 04.30 Wib. Pelaku bersama temannya berdua mendatangi lokasi dengan berjalan kaki.
Pada saat itu korban sedang tidur dan motornya di parkir di depan rumah korban, karena merasa aman kemudian kedua pelaku memulai aksinya dengan merusak kunci kontak dan kunci setir sepeda motor korban.
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo AKP Ketut Redana menerangkan bahwa pada saat korban tidur, korban mengetahui kalau motor Honda Beat L-2023-FZ miliknya hendak dicuri orang.
“Mendengar motornya dihidupkan orang yang tidak dikenal, korban langsung mengejar pelaku tapu sayang salah satu pelaku berhasil kabur dengan hasil curiannya.” ujar AKP Ketut Redana. Minggu (19/2/2023).
Beruntung satu pelaku dapat diamankan warga setempat, sedangkan teman pelaku KH kabur (DPO) dengan motor curiannya.
Tidak seberapa lama anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Anggota berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah kunci T, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat nopol: L- 6023- FZ, 2 buah jimat dan 1 buah Hp merk Samsung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di ganjar dengan Pasal Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (red)