Surabaya |nusantarajayanews.id – Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan pencurian sepeda motor dan pencurian mobil oleh suami korban.
Dalan jumpa Pres Pada hari 10 April 2023 sekira jam 13.00 WIB bertempat halaman di lapangan Mapolrestabes Surabaya.Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim beserta Kanit Jantanras menerangkan bahwa dari hasil penangkapan terhadap curanmor R2 berawal dari korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda beat warna hitam miliknya diambil orang.
Atas laporan tersebut Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan dan melacak identitas tersangka melalui bukti CCTV.
“Dengan bukti dari CCTV tersebut, Akhirnya tersangka diketahui 4 orang dan berada di Jalan Sidodadi, Simokerto Surabaya” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.
Pelaku MSD (23), NR (23) keduanya pengangguran sedangkan pelaku yang lainnya SH dan MH masih dalam pengejaran (DPO).
Awal kejadian pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira jam 23.30, korban memarkir sepeda motor Honda Beat Hitam L-5809- KT miliknya di Jalan Taman Apsari Surabaya, saat hendak nongkrong di Cafe Licker.
Kemudian pada saat Korban hendak pulang sekira Pukul 03.00 WIB, sepeda motor miliknya sudah hilang dan segera melaporkan ke pihak yang berwajib.
Kapolrestabes menerangkan bahwa modus dari pencurian tersebut para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan Kunci Leter T Dan L yang telah disiapkan sebelumya oleh pelaku.
Barang bukti yang berhasil ditemukan 1 buah jaket warna hijau, 1 buah jaket wama biru, 2 unit HP, 1 buah kunci pass, 1 buah kunci sepeda motor, 1 buah kunci leter “L”, 1 buah kunci buka magnet dan 2 buah mata kunci runcing.
Atas perbuatannya, Mereka diganjar dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk Kasus pencurian R4, Anggota Polrestabes Surabaya juga berhasil mengamankan pelaku S (47) warga Surabaya yang tidak lain Suami dari korban sendiri.
Kejadian tersebut berawal korban (istri pelaku) memarkir mobil di TKP dalam keadaan sudah terkunci. selang beberapa waktu mobil korban Daihatsu Terios warna Hitam metalik, Nopol L-1894-ZD sudah hilang.
Setelah itu korban langsung melapor ke Polisi dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan, untuk mengecek bukti dari CCTV dan kedapatan suaminya sendiri yang melakukannya.
Atas bukti CCTV tersebut pihak polisi langsung memburu suami korban dan informasi keberadaan pelaku di daerah Kediri. Kemudian tim yang juga di-backup opsnal Polres kediri langsung melaksanakan penangkapan di Jalan Raya Brenggolo Kec. Ploso Klaten Kediri dan berhasil mengamankan pelaku.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti. Bahkan pada saat penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku juga ditemukan 1 (satu) poket sabu seberat ±1,16 gram di dalam tas slempang milik pelaku.
Selanjutnya melalui proses pengembangan, tim berhasil mengamankan saksi SDH di Kediri dan mengamankan saksi H di Semarang dan melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil hasil pencurian tersebut yang telah dijual oleh pelaku melalui saksi SDH.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios 1.5 MT, Nopol L-1894- ZD, warna hitam metalik. Th 2020, 2. STNK Nopol L-1894-ZD atas nama Pelapor Ninik S alamat.Jemur Ngawinan.
Kapolres mengatakan dalam aksinya suami korban pada hari Selasa, 28 Maret 2023 pukul 21.00 Wib mengambil mobil korban yang diparkir di Perumahan Jemur Handayani, Surabaya dengan menggunakan kunci cadangan (serep) yang dulu dia ambil sewaktu masih tinggal bersama.
Sementara itu Istri pelaku mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya beserta anggotanya karena telah berhasil mengamankan (pelaku) suami saya.
“Semoga Polri bisa dapat membantu masyarakat yang sangat membutuhkan dan saya juga terkejut karena suami saya kedapatan membawa narkoba berupa Pramex” ujar korban saat jumpa Press di halaman Polrestabes Surabaya. (afs)