Bangkalan |nusantarajayanews.id – Seorang oknum perangkat desa di Kecamatn Modung, Bangkalan diketahui telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencabuli keponakan nya sendiri. Kasus ini terbongkar setelah korban yang masih dibawah umur melaporkannya bersama sang ibu ke polisi. Pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya.
Tersangka AS merupakan warga desa mangga’an, kecamatan modung, kabupaten Bangkalan ini tak bisa mengelak saat sejumlah personil Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi rumah nya.
Meski begitu, laki-laki yang juga menjabat sebagai kepala dusun di desa nya tersebut terus membantah pada polisi terkait laporan pemerkosaan oleh dirinya kepada NJ yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.
Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. menjelaskan jika kasus ini terungkap berawal saat korban yang masih berusia empat belas tahun secara tidak sengaja keceplosan ketika korban menonton televisi bersama bibi nya terkait berita pemerkosaan di jakarta.
“Korban keceplosan cerita ke bibi nya dan bibi korban pun lalu mencerca korban terkait celetukan korban yang keceplosan. Korban pun akhirnya mengaku bahwa ia pernah diperkosa dibawah ancaman oleh tersangka,” beber AKP Bangkit saat ditemui di Mapolres, Kamis (15/06/2023).
Menurut keterangan korban ke polisi, pengakuan korban NJ kepada sang bibi pun diteruskan oleh bibi korban kepada ibu korban yang sedang bekerja di luar kota.
FA yang merupakan ibu korban pun kaget. Ia langsung pulang ke Bangkalan untuk melaporkan nya ke Polres Bangkalan.
Dari TKP, polisi juga mengamankan baju milik korban saat terjadinya pemerkosaan sebagai barang bukti.
AKP Bangkit juga menambahkan jika korban NJ yang masih dibawah umur selama ini diasuh oleh bibi nya setelah kedua orang tua korban bercerai dan masing-masing bekerja di luar kota.
“Kondisi korban yang rentan inilah dimanfaatkan oleh pelaku, termasuk mengancam korban jika melaporkan ke orang lain,” tambah AKP Bangkit.
Tersangka AS pun dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman dua belas tahun penjara. (Red)