Bali |nusantarajayanews.id – Tertangkapnya tersangka RBT, pelaku perampokan restoran Leonardo Gelato oleh Polda Bali yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 10 milyar, pafa 31 Mei bulan kemarin, ternyata atas perintah Bos-nya sendiri.
Sebelumnya hal ini dikuatkan dengan pernyataan RBT dan pengacaranya yang menyatakan bahwa dia tidak bertindak sendiri melainkan disuruh oleh bosnya, warga negara Malaysia, Chong Wai Thoong, yang merupakan pemilik Cafe RIVARENO GELATO FATMAWATI yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati Raya Cilandak, Jakarta Selatan.
Perlu diketahui bahwa RBT adalah General Manager di RIVARENO GELATO sejak 2021, milik Chong Wai Thoong.
Dalam motif penjarahan dan pencurian besar-besaran semua aset Leonardo Gelato tersebut, berdalih untuk membangun Cafe RIVARENO GELATO ke-2 di Jakarta dengan alasan mesin yang dicuri tersebut sangat mahal untuk diimpor.
Ke-6 truk tersebut berhasil dicegat Anggota Polda Bali pada saat perjalanan menuju sebuah gudang di Jakarta. Dua Truck diantaranya sudah diamankan dan 4 Truck sudah berada di daerah Jawa pada (1/6/23). Pelaku RBT sendiri ditangkap di kamar hotel dekat Bandara Bali.
Sebelumnya RBT dan bosnya CWT telah menjadi tersangka Polda Bali sejak Oktober tahun lalu atas pelanggaran hukum pidana Indonesia lainnya, terutama terkait praktik Anti persaingan, dengan kata lain menghentikan persaingan secara keras dari bisnis.
RBT adalah karyawan ke-3 Bos CWT yang sudah masuk penjara selama 2 tahun terakhir. Namun 2 karyawannya yang lain masuk penjara atas tuduhan kepemilikan narkoba dan penyelundupan.
Sebuah sumber terpercaya menyebutkan bahwa Leonardo Gelato membenarkan bahwa RBT dan bosnya Chong Wai Thoong yang menginstruksikan preman dari Timor untuk menghalangi bisnis mereka dan mengintimidasi pelanggan dan staf dan hal ini sudah dilaporkan ke Polres. (Nt)