banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad : Keputusan MK Proporsional Terbuka di Pemilu 2024 Selamatkan Demokrasi Indonesia

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka mendapat sambutan positif dari kalangan anggota DPRD Jatim.

Wakil Ketua DPRD Jatim Dr. Anwar Sadad MAg mengatakan bahwa putusan MK yang mempertahankan sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024 itu adalah menyelamatkan demokrasi Indonesia.

banner 2500x130

“Bukan hanya bagi partai politik tetapi juga masyarakat pemilih karena mereka bisa mengetahui langsung calon wakil rakyatnya,” ujarnya ditemui di DPRD Jatim, Jumat (16/6/2023).

Kendati demikian, pria anggota Fraksi Partai Gerindra Jatim itu mengaku adanya uji materi pasal UU Pemilu merupakan bagian dari otokritik bagi parpol, karena sistem pemilu saat ini memang masih ada kekurangan atau belum sempurna dan UU juga memberikan ruang bagi parpol untuk mengevaluasi.

“Saya juga punya catatan, parpol dalam menjalankan peran dan fungsinya harus lebih baik. Sebab tidak ada lembaga lain yang diberikan UU peran sebesar itu kecuali parpol.  Terutama dalam  menyiapkan calon pemimpin juga harus mendengarkan harapan, keinginan, koreksi dan juga kritik dari masyarakat, agar yang tampil sebagai calon wakil rakyat adalah orang-orang yang benar benar capable,” kata Sadad.

Namun jika evaluasi itu dilakukan dengan cara sampai mengubah sistem menjadi proporsional tertutup, lanjut Sadad justru itu bisa mematikan ruang gerak caleg dan tidak tereksplornya ketokohan dari seorang caleg.

“Saya kira sistem proposional terbuka itu lebih fair dan jujur serta sesuai keinginan raktat Indonesia,” tegasnya.

Senada, Hartoyo SH, MH anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim mengacu sudah memprediksi jauh hari bahwa gugatan PK itu yakin akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab perkara itu sama dengan perkara yang diajukan ke MK pada tahun 2008 silam.

“Itu namanya nebis ini idem, jadi perkara tidak boleh ajukan dua kali dalam perkara yang sama. Justru kalau ada perkara yang sama itu, itu sebagai acuan atau dasar untuk memutus perkara atau menjadi yurisprudensi,” kata politikus yang memiliki latarbelakang pengacara.

Apalagi alasan pengajuan PK itu hanya karena money politik akan kian marak kalau pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. “Saya kira sistem pemilu apapun yang digunakan, money politic masih bisa terjadi sebab cost politik dalam kompetisi demokrasi seperti pemilu itu memang dibutuhkan,”kata Hartoyo anggota Komisi E DPRD Jatim.

Sistem proporsional terbuka dinilai Hartoyo masih lebih baik karena masyarakat pemilih bisa tahu calon wakil rakyat yang hendak dipilih. Sebaliknya jika menggunakan proporsional tertutup justru akan menyuburkan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). “Dengan proporsional terbuka semua caleg memiliki kesempatan yang sama. Artinya kalau mau menjadi wakil rakyat harus bekerja keras dan dekat dengan rakyat agar bisa meyakinkan pemilih supaya mau memilihnya. Kalau tertutup justru hanya caleg nomor urut pertama yang bekerja karena yang nomor dibawahnya pasti enggan bekerja mencari suara sehingga potensi parpol meraih kursi juga semakin berat,” terang pria asal Surabaya. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130