Surabaya |nusantarajayanews.id,- Penampungan ilegal bahan bakar minyak ,yg populer dikenal kencing minyak”merupakan modus penimbunan BBM berkelas elite untuk itu penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas ,jgn terus membiarkanya karna dampak menyusahkan masyarakat,Surabaya,
minggu (16-07-2023).
Jelas upaya kencing minyak ini sangat merugikan,bukan hanya bagi negara tapi juga bagi rakyat terutama masyarakat yg miskin terdampak”peryataan beberapa warga sekitar sekaligus menanggapi maraknya praktik mafia”kencing minyak di wilayah osowilangun surabaya.
Jika perbuatan ni terus di biarkan maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan kesensaraan bagi rakyat.
Dari informasi warga sekitar, pemilik tempat “kencing” BBM kordinator wilayah disitu namanya Wawan yang dulu di tol Arteri Sidoarjo – Pasuruan sekarang pindah di osowilangun Surabaya.
Seringkali lapak ini jadi sorotan, tapi sangat disayangkan sampai saat ini kegiatan tersebut masih tetap berjalan dan makin sering tampak keluar masuk dengan bebas truk tengki Pertamina merah putih.
Dari Pantauan tim investigasi media yang langsung ke lokasi lapak yang dimaksud pada (15/07/2023) terlihat saat sore dan malam ada 3 armada tangki keluar masuk ke lahan tersebut, malam juga masih ada beberapa armada tangki yang keluar masuk.
Perlu diketahui, pelaku pencurian BBM bersubsidi bisa disangkakan melanggar Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 53 Juncto Pasal 23A Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dan/Atau Pasal 363 Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUH Pidana dan/Atau Pasal 4 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun, dan denda paling banyak Rp 900.000.000.
Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya,
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
1. Melakukan Survei Umum Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, berkenaan dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
2. Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum
Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama. Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Kejahatan
Termasuk kejahatan dalam kegiatan migas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah sebagai berikut:
1. Melakukan Eksplorasi Dan/Atau Eksploitasi Tanpa Kontrak Kerjasama
Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
2. Melakukan Pengolahan Usaha Hilir Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
3. Melakukan Pengangkutan Usaha Hilir Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
4. Melakukan Penyimpanan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
5. Melakukan Penjualan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
6. Memalsukan Olahan BBM dan Gas bumi
Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
7. Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).
Pidana Tambahan
Terhadap tindak pidana dalam kegiatan migas yang menjadi pelakunya dapat orang perorangan atau korporasi, dimana tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana denda, dengan besaran denda paling tinggi ditambahkan sepertiganya.
Terdapat pidana tambahan dalam hal tindak pidana kegiatan migas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.(red)