Kediri |nusantarajayanews.id – l Kunjungan Kepala perwakilan (Kaper) Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin di Bapas Kediri dalam rangka meninjau langsung proses pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang sedang dilaksanakan Bapas Kediri, karena Bapas Kediri sedang berkontestasi mendapatkan predikat WBK di tahap Tim Penilai Nasional (TPN). Selasa, 18 Juli 2023.
Selain itu, Kaper Ombudsman RI Jatim juga memastikan bahwa Bapas Kediri sampai saat ini tidak ada aduan-aduan terkait pelayanan yang diberikan kepada pengguna layanan, serta melihat pelayanan yang diberikan apakah sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kunjungan diawali dengan meninjau ruangan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Bapas Kediri.
Pada kesempatan tersebut Kaper Ombudsman RI Jatim melakukan pengecekan pada sarpras,inovasi- inovasi yang sudah dibuat, alur pelayanan, alur pengaduan serta unit layanan disabiltas.
Kaper Ombudsman RI Jatim selanjutnya berkenan memberikan penguatan kepada seluruh pegawai Bapas Kediri terkait Standar Pelayanan Publik, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebelum Kaper Ombudsman RI memberikan penguatan, Ka. Bapas Kediri, Yuyun Nurliana sangat mengapresiasi kehadiran Kaper Ombudsman RI Jawa TImur,
“Terimakasih kepada Bapak Agus Muttaqin yang telah berkenan berkunjung di Bapas Kediri dan memberikan penguatan kepada para pegawai Bapas Kediri. Dalam menghadapi kontestasi WBK di tahun 2023, kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik agar inovasi-inovasi yang telah kami buat bisa semakin dirasakan oleh seluruh pengguna layanan Bapas Kediri baik klien pemasyarakatan dan masyarakat”. Jelas Yuyun.
Tak ketinggalan, Yuyun juga menjelaskan tentang Tusi Bapas, Wilayah Kerja Bapas Kediri serta inovasi-inovasi yang telah dibuat dan dilaksankan oleh Bapas Kediri.
Dalam penguatanya, Kaper Ombudsman RI Jatim menjelaskan bahwa salah satu hal yang paling penting dalam pelayanan publik adalah standar pelayanan.
“Standar pelayanan menjadi tolak ukur atau acuan dalam memberikan pelayanan, agar pelayanan tersebut berkualitas. Selain itu, penerapan standar pelayanan publik, juga sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur”, jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Agus Muttaqin juga memberikan masukan tentang kiat-kiat dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat dan pengguna layanan Bapas Kediri.
Di akhir penguatannya, Agus Muttaqin memberikan apresiasi terhadap kemajuan-kemajuan yang telah terjadi di Bapas Kediri serta pembuatan inovasi-inovasi yang bermanfaat dan dapat menyentuh langusng bagi pengguna layanan Bapas Kediri yaitu : Info Barista, Naliko (Anak Kembali Ke Sekolah) dan Bakeri (Bapas Kediri Keliling Karesidanan Kediri).
“Kami siap untuk melaksanakan perbaikan dan peningkatan mulai dari kompetensi,sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan,” ujar Yuyun. (Red)