SURABAYA |nusantarajayanews.id – Menyongsong berlakunya hukum yang hidup didalam masyarakat, Kemenkumham gelar seminar nasional terkait sosialisasi UU Nomer 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Senin (24/7).
Kegiatan yang di ikuti oleh 4.000 peserta baik yang hadir secara Hybird tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berkesempatan mengikuti seminar tersebut secara daring.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan, selain untuk mensosialisasikan mengenai KUHP, seminar nasional ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Ini sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan peraturan pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum dan hidup dalam masyarakat”, tuturnya.
Sementara Dirjen HAM, Dhahana Putra, yang didaulat membacakan sambutan Wamenkumham menyampaikan penataan kembali sistem hukum pidana Indonesia bukan saja dilihat dari pembaharuan substansi hukum pidana atau pembaharuan hukum pidana, tetapi juga meliputi pembaharuan budaya hukum pidana.
“Undang-undang Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP merupakan salah satu yang disusun pemerintah sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang secara resmi membuka acara tersebut menyampaikan bahwa perubahan RKUHP menjadi KUHP baru patut dijadikan sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana Indonesia.
“Perjalanan RKUHP menjadi KUHP Baru merupakan pembelajaran pembangunan Hukum Pidana Indonesia. Lahirnya KUHP Baru merupakan buah penantian panjang yang penuh perjuangan untuk mewujudkannya. KUHP Baru merupakan Produk Hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi karena berusaha untuk lepas dari warisan Kolonial Belanda yang sudah tidak relevan untuk zaman sekarang,” ungkap Yasonna.
Yasonna menyebutkan bahwa Norma hukum yang hidup di masyarakat merupakan bagian dari proses pembentukan hukum. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat.
Hal ini menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yg hidup dalam masyarakat.
Melalui Seminar Nasional ini, Dia berharap akan adanya kontribusi positif terhadap pembaharuan hukum Nasional.
“Disahkannya KUHP pada 6 Desember 2022 sebagai acuan penegakan hukum pidana nasional merupakan prestasi yang luar biasa. KUHP ini merupakan hasil karya anak bangsa yang patut diapresiasi. KUHP baru ini menjadi induk peraturan pidana Bangsa Indonesia setelah sebelumnya menggunakan KUHP produk kolonial (Wetboek van Strafrecht),” urainya.
Dimasukkannya eksistensi hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law) ke dalam sistem hukum nasional melahirkan sorotan tajam dari beberapa kalangan. Sebagai rangkaian Hari Lahir Kemenkumham (HDKD) ke-78.
Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM menggelar seminar ini sebagai wadah sosialisasi, identifikasi isu, permasalahan atas pengaturan konsep “Hukum yang hidup di dalam masyarakat”.
Hadir lima Narasumber dalam kegiatan seminar tersebut diantaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hianej, Guru Besar Fakultas Hukum Pujiyono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prim Haryadi, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa Ferry Fatkhurohman, dan Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. (Red)