Bali |nusantarajayanews.id,- Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengusut akun TikTok @anti.zeus6 yang menuding anggota DPRD Badung Yayuk Agustin Lessy membekingi bisnis ilegal. Pengusutan dilakukan setelah Yayuk melapor ke polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kini tengah melakukan penyelidikan terhadap akun TikTok @anti.zeus6. Sebanyak dua orang saksi juga segera diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Yayuk.
“Masih proses penyelidikan. Untuk keterangan secara formal segera (akan dilakukan pemanggilan saksi) dua orang,” kata Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.
Seperti diketahui, postingan akun TikTok @anti.zeus6 yang menyebutkan Yayuk membekingi judi online telah viral. akun TikTok @anti.zeus6 telah mengunggah dua konten mengenai Yayuk yang diposting pada Selasa (9/5/2023).
Pada konten pertama, akun TikTok @ant.zeus6 meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk memecat Yayuk sebagai kader. Postingan itu juga menjelaskan bahwa Yayuk menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung.
Konten itu kemudian menyebutkan bahwa Yayuk bersama suaminya Andre Liembono atau yang dikenal Andre Sakura membekingi bisnis ilegal di Bali. Andre Liembono juga disebutkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perjudian online.
Disebutkan bahwa Yayuk tercatat sebagai pemilik tempat hiburan malam terkenal bernama Facebar Bali yang beralamat di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Disebutkan dalam konten tersebut, bahwa Facebar Bali kerap dipakai sebagai tempat pesta narkoba oleh teman-teman suami Yayuk.
Kemudian disebutkan juga bahwa Yayuk melakukan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengimpor miras ilegal dan dijual dengan harga lebih tinggi di Indonesia. Suami Yayuk telah mendekati sejumlah pejabat termasuk Gubernur Bali demi melindungi bisnis tersebut.
Kemudian pada konten kedua, unggahan akun TikTok @anti.zeus6 lebih fokus membahas Yayuk dalam pusaran dan membekingi judi online. Disebutkan bahwa usaha membekingi judi online itu sudah dimulai saat perkenalan Yayuk dengan suaminya yang merupakan bos judi online terbesar di Bali.
Konten itu mengungkapkan bahwa Yayuk dan suaminya awalnya memiliki empat perusahaan yakni CV Cahaya Bintang Cemerlang, CV Cahaya Bintang Makmur, CV Cahaya Bintang Jaya dan CV Dewata Kristal Abadi. Setelah itu, kekayaan Yayuk dan suaminya melonjak mencapai Rp 206 miliar lebih yang disebutkan berasal dari bisnis haram.
Atas adanya postingan tersebut, Yayuk akhirnya melapor ke Polda Bali pada Selasa (12/9/2023). Ia melaporkan pemilik akun @anti.zeus6 dengan dugaan pidana pencemaran nama baik.
“Yang bersangkutan sudah melapor berupa pengaduan dengan laporan pencemaran nama baik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus.(red)