Bangkalan |nusantarajayanews.id,- Sementara itu, ada cara tak lazim yang dilakukan maling sapi di Madura. Pelaku menggunakan air sabun bekas cuci mayat.
Apa tujuan pelaku tersebut?
Penangkapan maling sapi berinisial MA (22), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung, Bangkalan, pada 16 Agustus 2023 di tempat persembunyiaanya, Lombok Timur, NTB menguak kisah menggelikan.
MA ternyata sempat merekam aksi rekannya, FS di kala menuntun seekor sapi hasil curian di malam hari.
Tiga video rekaman berjalan di belakang sapi dengan FS, sambil menuntun sapi, jatuh di tangan Kanit Reskrim Polsek Galis, Bripka Poundra A Kinan.
FS merupakan rekan MA yang terlebih daulu dibekuk Unit Reksrim Polsek Galis. Penangkapan FS membuat MA kabur dari Bangkalan menuju Bali dengan menumpangi truk.
Setiba di Bali, barulah ia membeli tiket pesawat dengan tujuan Lombok Timur. Hasil pemeriksaan di Polsek Galis terhadap ponselnya, polisi menemukan tiga video terkait perjalanan MA dan FS saat menuntun sapi.
“Kami memeriksa ponsel tersangka MA dan menemukan tiga video itu. Rekaman tiga video itu kami juga jadikan barang bukti bersama dua ekor sapi, sebuah gembok rusak, dan dua utas tali tampar,” ujar Kapolsek Galis, Iptu Achmad Affandi saat berada di Mapolres Bangkalan, Senin (21/8/2023).
Affandi juga membawa serta tersangka MA yang tampak tertatih setelah timah panas menerjang kaki kirinya.
Tindakan tegas dan terukur dari pihak kepolisian itu terpaksa diberikan kepada MA karena ia berupaya kabur saat dibekuk di NTB.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, komplotan pelaku pencurian hewan ternak sapi tersebut menggunakan cara unik untuk membuat korban atau pemilik sapi tertidur lelap saat para pelaku beraksi.
“Saat pemeriksaan ada modus yang unik, jadi rumah korban disiram menggunakan bekas sabun untuk memandikan mayat. Dengan alasan bisa menidurkan korban-korban pemilik sapi yang menjadi sasaran,” ungkap Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.
Saat ini, lanjut Febri, pihaknya tengah memburu rekan FS dan MA dalam kasus pencurian hewan ternak sapi.
Para pelaku lain yang ditetapkan DPO yakni berinisial MS, HL, HR, S dan FR. Komplotan tersebut disebut mencuri sapi milik dua petani berinisial SF (43) dan MST (41). Keduanya sesama warga Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Kami juga menguak fakta bahwa mereka tidak melakukan sendiri, ada temannya yang sekarang DPO karena di TKP lain melakukan pencurian motor di satu TKP dengan mengambil dua motor. Kami terus mengembangkan aksi pencurian komplotan ini,” pungkas Febri.
Pelaku MA dan FS saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(red)