Surabaya l Nusantarajayanews.id – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Utomo menanggapi berita terkait dugaan pelepasan terduga penjual skincare diduga tanpa izin BPOM oleh Satreskrim Polres Tuban.
Ia mempertanyakan apa alasan Satreskrim Polres Tuban kalau memang benar telah melepaskan terduga penjual skincare diduga tanpa izin BPOM tersebut.
“Apa alasan Polres Tuban melepaskan? Apa karena tidak ada pelangggaran peraturan perundangan2an atau hukum, atau karena ada alasan lain? Alasan itu kami harus tau dulu! Ada org yang menjadi korban akibat pelanggaran hukumnya gak,” kata Said Utomo kepada media ini melalui pesan Whatsapp-nya, Sabtu (23/9/2023).
Ia menegaskan, bahwa kalau memang benar Satreskrim Polres Tuban menangani kasus tersebut dan kemudian melepas terduga penjual skincare tanpa izin BPOM, seharusnya pihak kepolisian melakukan langkah preventif untuk melindungi konsumen yang akan atau yang telah menggunakan produk skincare tersebut.
“Sebagai langkah preventif perlindungan konsumen seharusnya tetap dilakukan penyelidikan, baru kemudian hasil penyelidikan digelar perkara. Kesimpulannya dilanjutkan ke tingkat penyidikan, ataukah layak dilepas dalam pengawasan,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah mungkin alasan kepolisian melepas terduga penjual skincare lantaran belum ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban, Said menyatakan bahwa, yang berhak melapor bukan hanya korban yang mengalami kerugian kesehatan yang disebabkan oleh produk skincare tanpa izin BPOM saja, melainkan masyarakat yang terlanjur membeli produk tersebut karena mereka tahu-nya skincare yang dibelinya sudah ada BPOM-nya.
“Korban tidak harus menjadi terganggu mengalami kerugian kesehatan tubuhnya, tapi bisa saja sebagai korban terlanjur beli karena ada informasi sudah berizin BPOM, ternyata belum,” ujarnya.
Masih menurut Said Utomo, kalau memang benar terduga penjual skincare tanpa izin BPOM itu terbukti bersalah, maka hukumanya sangat berat.
“Kalau benar. Itu bisa dikenakan dugaan pelanggaran undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) pasal 8 ayat (1) huruf a, yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juncto pasal 62 yang bisa dikenakan ancaman sanksi hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 milyar,” pungkasnya.
Dilansir Dari Media Metropos News sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban pada Senin 28 Juli 2023 lalu telah mengamankan terduga pelaku penjual skincare diduga tanpa izin BPOM.
Polisi sempat mengamankan seorang wanita inisial WN warga Klotok Tuban.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tuban, WN akhirnya dipulangkan pada Selasa 29 Juli 2023.
Informasi yang dihimpun dari sumber media ini, bahwa proses pemulangan WN itu diduga tidak gratis.
Melainkan, WN diduga harus merogoh kocek sebesar Rp. 80 juta untuk bisa pulang ke rumah.
“Senin nya dibawa ke Polres, Selasa sudah boleh pulang mas, kabarnya ia (WN) memberikan uang sekitar Rp 80 Juta kepada oknum penyidik Satreskrim Polres Tuban,” jelas sumber yang mewanti-wanti agar identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (20/9/2023).
Untuk keberimbangan berita, wakil redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Tuban, AKBP Suryono terkait dugaan pelepasan terduga pelaku penjualan skincare tanpa izin BPOM dengan imbalan uang RP 80 Juta.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Tuban AKBP Suryono belum memberikan tanggapan.
(Wared)