Surabaya |nusantarajayanews.id – Sehubungan dengan dilakukannya penyesuaian kembali terhadap peraturan – peraturan pelaksana di bidang Keamanan dan Ketertiban. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengundang suluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Jawa Timur termasuk Bapas untuk menghadiri kegiatan FGD tentang Rancangan Permenkumham Bidang Keamanan dan Ketertiban Pasca lahirnya UU No. 22 Tahun 2022. Senin, 25/09
Jajaran UPT Pemasyarakatan memiliki konsep baru tentang Pemasyarakatan dimana UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman saat ini. Oleh karena itu dibutuhkan roda penggerak untuk mengimplementasikan undang-undang ini.
Bertempat di Hotel Fairfield by Marriott, Surabaya, Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 25 – 26 September 2023 dan Registrasi peserta hari Senin, 25 September 2023 pukul 07.30 s.d. 08.00 WIB .
Kegiatan selanjutnya Sambutan dan Pembukaan oleh Bapak Erwedi Supriyanto, Bc.I.P., S.H., M.H. (Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban), dilanjutkan pemberian tanggapan oleh: Bambang Sumardiono (PK Ahli Utama Ditjenpas); Sutrisman (PK Ahli Utama Ditjenpas); Yunaedi (PK Ahli Utama Ditjenpa); Teguh Wibowo, Bc.IP., S.H., M.Si. (Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur).
KaRutan Situbondo yaitu bapak Rudi Kristawan Berharap setelah kegiatan FGD III, “Saya sebagai KaRutan Situbondo dapat memahami dan mengimplementasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, sekaligus dapat mengajarkan anggota saya untuk memahami serta mengimplementasikan” ujar Rudi. (Red)