Banyuwangi |nusantarjayanews.id,- Polresta Banyuwangi melalui Polsek Srono, berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dari peristiwa memilukan tersebut kepolisian sukses membekuk 2 orang terduga pelaku.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan, korban tersebut adalah seorang anak perempuan yang masih berusia 12 tahun dengan inisial NA. Dari keterangan sang korban, didapat awal mula kejadian yang menimpanya.
Bermula korban NA dijemput dirumahnya yang bertempat di Kecamatan Muncar oleh 2 orang terduga pelaku yang berinisial AH dan RM. Lalu kedua terduga pelaku tersebut mengajak korban ke sebuah hotel yang berada di Kecamatan Srono, selanjutnya sesampainya didalam kamar hotel, kedua terduga pelaku tersebut memberikan minuman beralkohol kepada korban. Setelah korban dalam kondisi mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian.
Akibat dari kejadian yang menimpanya, sang korban mengalami trauma berat hingga mengalami luka di bagian kemaluannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Berdasarkan laporan pihak keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua terduga pelaku tersebut pada hari selasa tanggal 12 september 2023.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) UU Perlindungan Anak.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak,” terang Iptu Agus.
Iptu Agus Winarno menjelaskan kronologi pengungkapan peristiwa tersebut. Terjadi pada tanggal 2 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB, AH dan RM menjemput NA di rumahnya di Kecamatan Muncar. Kedua terduga pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di Kecamatan Srono.
Di dalam kamar hotel, kedua terduga pelaku memberikan korban minuman beralkohol.
“Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian,” tegas Kasi Humas Polresta Banyuwangi.(red)