Malang Kabupaten l nusantarajayanews.id l Fenomena penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina oleh masyarakat dengan harapan ingin mendapatkan untung bukan hal baru di Indonesia.
Hampir di setiap wilayah, khususnya di Kabupaten Malang sering kita jumpai penjual bensin eceran. Namun, kegiatan menjual kembali BBM milik Pertamina ini sebenarnya dilarang.
Menurutnya, dalam Pasal 53 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dijelaskan, barang siapa yang tidak memiki izin usaha pengolahan BBM maka dipidana penjara maksimal enam tahun, dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
“Berdasarkan UU tersebut, dan didukung Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dimana titik serah akhir BBM itu di SPBU, jadi tidak ada disitu disebut pengecer. Di luar itu adalah ilegal,” urai Arya
Disebutkan pula, UU migas No 22 tersebut mengatur operator migas. Sehingga, siapa saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha niaga migas.
Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran kementrian energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan pasal 48 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan hilir minyak dan gas bumi dan pasal 2 peraturan menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang kegiatan bahan bakar minyak bahwa penyalur melaksanakan penyaluran kepada pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar minyak sebagai bahan bakar (tidak untuk disalurkan/dijual) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Badan usaha pemegang ijin usaha niaga umum (BU/PIUNU) yang melakukan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, baik penyalur ritail (SPBU atau SPBN), penyalur industri (Agen), maupun bentuk penyalur lain, agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan bahan bakar minyak yang dilakukan oleh penyalur, dimana sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan, penyalur hanya dapat melakukan penyaluran bahan bakar minyak kepada pengguna langsung (pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar minyak untuk bahan bakar (bukan untuk dijual kembali)
a. Penyalur ritail (SPBU) hanya dapat menyalurkan bahan bakar minyak kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan bahan bakar minyak kepada pengecer.
b. Penyalur tidak dapat menyalurkan bahan bakar minyak atau menjual bahan bakar minyak kepada BU/PiUNU.
Sesuai ketentuan Kementerian ESDM terlampir, seluruh produk dari SPBU tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali.
Namun dalam pantauan rekan-rekan media pada tanggal 19/12/203 malam hari SPBU 54.651.68 di jl. Raya Sekarpuro Pakis, Kabupaten Malang, masih kedapatan pihak SPBU Melakukan menjual atau melayani BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar kepada pengecer dengan Menggunakan Mobil Carry yang sudah di modifikasi.
Saat tim rekan rekan media mengisi pertalite di SPBU kebetulan kedapatan ada customer isi BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang beberapa kali mengisi.
Lanjutnya tim rekan rekan media menanyakan sudah berapa kali mengisi ke SPBU tsb.
“Iya mas saya mengisi sudah lima kali dari tadi pukul 18:00 sampai sekarang dan perngisinya Rp.400ribu ini saya sudah abis Rp.1.200.000”.Ungkap pembeli
Anehnya lagi ada seorang oknum operator SPBU 54.651.68 yang menerima uang dari tengkulak sebesar Rp.5.000ribu sebagai uang tips kepada operator yang melanyaninya.
“Saya bayar pak kepada operatornya setiap mengisi saya kasih Rp.5.000 jadi saya setiap mengisi bayarnya Rp.405.000” ujarnya pelaku.
Selaku oknum operator apakah pantas menerima uang dari pembeli pertalite jika dia tidak tahu kalau pembeli itu pemain?.
Saat konfirmasi kepada pengawasnya apakah pantas sebagai operator menerima uang dari konsumen tanpa tau uang itu uang apa?.
“Saya sudah memberikan briefing sehari hari kepada operator saya, saya juga tidak membolehkan hal tsb”.Ujar Andika selaku pengawas SPBU.
Masih Andika “Sebentar mas saya kordinasi sama manegernya dulu ya”.Ungkapnya.
Sekian beberapa lama Manegernya datang dan menayakan keperluan awakmedia tsb.
“Iya mas ada apa?,begini mas saya sudah melarang semuanya bentuk kecurangan yang melibatkan SPBU ini, apalagi SPBU ini sudah 15 tahun”.Ujar Maneger SPBU.
Dalam aturan Menurutnya, dalam Pasal 53 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dijelaskan, barang siapa yang tidak memiki izin usaha pengolahan BBM maka dipidana penjara maksimal enam tahun, dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Dengan adanya temuan ini awak media masih berkordinasi dengan pihak SPBU dan pihak terkait.
(Red)