Bondowoso |nusantarajayanews.id – Lapas Bondowoso Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Probolinggo untuk memberikan bantuan hukum kepada warga binaan yang tidak mampu menyewa pengacara. (8/1/24).
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga binaan yang kurang mampu memiliki akses ke perwakilan hukum yang memadai.
Kepala Lapas Bondowoso, Dian Artanto, menyatakan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua warga binaan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua warga binaan memiliki hak yang sama dalam mengakses keadilan. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Bondowoso, kami berharap dapat memberikan bantuan hukum yang diperlukan bagi mereka yang kurang mampu secara finansial,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Probolinggo, Adv Erlin Cahaya Sugiarti, mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan bagi warga binaan Lapas Bondowoso.
“Kami akan bekerja sama dengan Lapas Bondowoso untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum akan mendapatkannya dengan adil dan tepat waktu,” ucapnya.
Kerja sama antara Lapas Bondowoso dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Probolinggo ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum. (Red)