banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

2 Tersangka Pengedar Narkoba Senilai Milyaran Berhasil Dibekuk

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id  –  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 2 pengedar narkoba jaringan Jawa – Bali. Jum’at (19/1/24).

Wakasat narkoba Kompol Fadila Fanara mengatakan, pada (5/1/24) Kami berhasil mengamankan 2 tersangka RM (45) warga Denpasar Bali dan EF  (36) warga Surabaya disalah satu tempat parkiran Hotel Surabaya.

banner 300x250

“Kami berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah 6 bungkus narkotika plastik teh Cina berwarna kuning dengan berat kurang lebih 6.265 gram, kemudian 50 bungkus plastik jenis ekstasi dengan jumlah total 9940 butir serta 10 bungkus plastik yang berisi serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total kurang lebih 135 gram.” ujar Fadila. (19/1/24).

Dari pengungkapan tersebut kita melakukan pengembangan terhadap tindak pidana ini, Kemudian kami mengamankan barang bukti lagi di TKP kedua lokasinya di Denpasar Bali.

Tepatnya di kos-kosan tersangka ditmukan barang bukti dua bungkus plastik narkotika yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 83, 9 gram kemudian 2 bungkus plastik klip narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 128 butir kemudian 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi serbuk ekstasi dengan berat 105, 1 gram.

“Berdasarkan keterangan dari saudara RM bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh saudara R yang saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah Surabaya.” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan kali kedua tersangka RM untuk mengambil barang di Surabaya, dari hasil kegiatan yang dilakukan oleh saudara RM ini, tersangka diberikan upah untuk yang pertama kali sebesar 40 juta Kemudian yang kedua dijanjikan upah sebesar 120 juta tapi belum terbayarkan.

Selanjutnya dari barang bukti yang kita amankan Jika dikonversikan dengan nilai ekonomis jumlah barang bukti tersebut berjumlah 9 miliar 645 juta sedangkan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa itu menyelamatkan 72.000 jiwa.

Untuk Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana sanksi hukumannya paling singkat adalah 6 tahun dan paling berat adalah hukuman seumur. Pungkasnya. (Hd)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130