banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Diduga Tak Sudi Dikonfirmasi, Kapolres Malang Kabupaten AKBP Putu Nur Kholis Blokir Nomor Kontak Wartawan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Malang |nusantarajayanews.id,- Tindak Kapolres Malang Kabupaten AKBP Putu Nur Kholis Perlu dipertimbangkan, pasalnya sewaktu awak Media mencoba koordinasi perihal adanya dugaan pelepasan Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba obat keras berbahaya (OKERBAYA). Pada hari Kamis 28 Desember 2023 sekira jam 22.00 Wib di wilayah Polsek Tumpang.

Dan sangat disayangkan sekelas pejabat Kepolisian nomor satu di Kabupaten Malang (Kapolres) melakukan pemblokiran nomer Hand Phone salah satu awak Media pada saat hendak koordinasi terkait pemberitaan kasus yang tidak sesuai dengan SOP.

banner 2500x130

Perlu diketahui kasus pelepasan para tersangka tersebut terjadi di daerah wilayah Polsek Tumpang yang di pimpin oleh Kapolsek Tumpang AKP Bagus beserta Kanitreskrim Ipda Winanto.

Namun tidak bisa dikonfirmasi atau biasa disebut blokir nomer agar tidak bisa dimintai keterangan terkait adanya anggotanya telah melakukan pungutan biaya kepada ketiga tersangka (28/12/2023).

Akhirnya atas kejadian ini Direktur utama PT Nusantara Jaya News, beritanewsnasional.com dan portalnusantaranews.id, Bapak Sultan Najib menanggapi atas pemblokiran Kapolres Malang AKBP Putu Nur Kholis kepada anggotanya saat melakukan kerja jurnalis.

“Seharusnya instansi Kepolisian sebagai Mitra para jurnalis, sejogyanya harus merespon baik itu pengaduan informasi atau pemberitaan terkait masalah pengaduan di lingkungan masyarakat.” ucapnya. (2/1/24).

Kami sebagai Redaksi berkewajiban untuk memberitahukan informasi yang penting apalagi tentang kinikerja dari anggotanya di wilayah Polres Malang Kabupaten.

“Bukannya direspon, malah memblokir nomer HP salah satu jurnalis kami sewaktu menjalankan tugasnya, seharusnya ada tanggapan atau statmen yang perlu disampaikan.” ucap Sultan Najib.

Tindakan pemblokiran nomor ponsel wartawan oleh Kapolres Malang Kabupaten tidak sejalan dengan ketegasan Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan dengan adanya awak Media atau media sosial dapat memberikan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekadar jargon. Namun, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Bapak Kapolri sendiri sudah menjelaskan bahwa jangan sampai Kapolda, Kapolres maupun Kapolsek melakuan memblokir nomor wartawan.

Seharusnya memberikan penjelasan ataupun tanggapan supaya tidak mencoreng nama baik Polri. Karena dengan bantuan awak Media ini bakal dapat mengetahui kinerja pihak Kepolisian.

Kapolri tidak akan kompromi apabila ada salah satu anggotanya melakukan pelanggaran dan Beliau akan memberikan sanksi langsung kepada anggotanya bahkan kalau perlu di copot.

Sebagai pimpinan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sebaiknya harus bisa membangun komunikasi yang baik dengan siapa saja terlebih lagi dengan wartawan yang selama ini menjadi Mitranya dalam mengungkap sejumlah kasus.

Semoga kedepannya, hal serupa tidak terjadi lagi kepada wartawan, tidak hanya untuk institusi Polri tapi untuk semua unsur pemerintahan juga, karena UU informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan PP nomor 61 tahun 2010 tentang keterbukaan informasi sudah sangat jelas.

Wartawan sudah dipegang oleh kartu pers dan undang undang jurnalistik yang tertera pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan tidak adanya respon dari Kapolres Malang Kabupaten maka kami akan melakukan pengaduan langsung dengan pihak Polda Jatim terutama dengan pihak Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Coste.(Tim)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130