SURABAYA |nusantarajayanews.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengerebek rumah di Pandegiling Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya dan mengamankan tersangka GDL (21) beserta barang buktinya.
Awal mula anggota mendatangi rumah yang dicurigai pada, Rabu (17/12024) sekira 09.00 WIB, setelah ada informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
Setelah didalami yempat dan tersangka adalah merupakan seorang pengedar diwilayah Surabaya yang selama ini sudah diincar pihak Kepolisian.
Dalam transaksinya tersangka sangat rapi melakukannya dengan cara pelanggan atau pembeli memesan dulu baru setelah aman tersangka baru mrmberikannya barang haram terdebut.
Perlu diketahui barang haram tersebut disimpan dalam plafon rumahnya dan diambil pada saat ada pembelian.
Pada saat penggeledahan dirumah tersangka, anggota menemukan barang bukti dua klip yang berisi Kristal warna putih di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat 8, 56 gram, 1, 20 gram daun ganja, 1 bendel klip plastik, timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 450.000, sendok plastik, skrup plastik, tas slempang warna coklat dan HP.
Kasat Resnarkoba Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan tersangka GDL warga Pandegiling berhasil diamankan beserta barang bukti di rumahnya pada Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB.
“Dalam penggeledahan tersebut, anggota menemukan barang bukti yang disimpan di dalam tas slempang warna cokelat yang berada diatas plafon rumahnya.” ungkap Suriah. (28/1/24)
Saat diintrogasi tersangka mengakui, Ia mendapatkan barang narkotika 1 bungkus jenis Sabu dengan berat 8, 56 gram tersebut dari H ALIAS B (DPO).
Tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkanya dengan cara diranjau dipinggir Jalan Rungkut Surabaya, awalnya sebanyak 1 poket seberat 25 gram dijual seharga Rp 800.000, per gramnya dengan total bayar seharga Rp 20.000.000.
“Sedangkan 1 bungkus jenis Ganja dengan berat 1, 20 gram didapat dari Saudara P (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib, diranjau di pinggir Jalan By Pass Krian Sidoarjo. Awalnya sebanyak 1 poket seberat 1 gram seharga Rp 150.000,” imbuh Kasat.
Sebagian barang haram tetsebut, selain akan dijual kembali dan mendapat keuntungan Rp. 30.000,- per htamnya juga sebagian akan dikonsumsi sendiri. Seperti narkotika jenis Ganja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika. (red)