Pamekasan |nusantarajayanews.id,-Setelah viral di Pemberitaan dan di Group Via WhatsApp beberapa video amatir baik dari HP warga juga dari video dron yang menayangkan tiga eskavator masuk hutan mangrove di Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan. Rabu ( 17/01/2023 ).
Kini kelompok Pokmaswas turun sebagai bentuk kecewa atas penebangan pohon mangrove yang dilakukan PT. budiono kemaren.(13/01/2023).
Kelompok pengawas masyarat “POKMASWAS” MEKAR SARI beserta Nelayan desa Ambat menanam bibit mangrove sebanyak 1000 itu sebagai bentuk cinta kepada tanah kelahiran masyarakat.
Betul kata Ketua Pokmaswas Mekar Sari desa Ambat kita menanam mangrove sebagia bentuk kecewa kepada Carporate yang sudah merusak mangrove tersebut tanpa melakukan koordinasi sebelumnya kepada aparatur desa dan kelompok yang ada di sini.
Abd Basit selaku penanggung jawab menjelaskan penebangan hutan mangrove itu ada di UU dan harus dipertanggung jawabkan.
“Kegiatan penebangan mangrove harus bertanggung jawab dan konsekuensi yang harus di terima, karena jelas di UU, bahwa mangrove itu dilindungi oleh UU”.Ujar Abd Basit.
Dugaan sementara pengrusakan lingkungan terhadap mangrove yang dilindungi dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab oleh PT. Garam Budiono.
Kekecewaan para Nelayan, Pokmakwas dan warga di sekitar penebangan sangat ambisi dan mau melaporkan kepada kepolisian.
“Nelayan desa ambat dan kelompok dalam minggu-minggu ini akan melakukan pelaporan langsung ke kapolda jawa timur, karena ini jelas dugaan tindak pidana”.Ungkap Nelayan
Bahkan Bendahara Pokmaswas Akh Syarifuddin menyampaikan bahwasanya untuk mendapatkan bibit mangrove itu ialah patungan antar Nelayan.
“Kami menanam hasil bibit mangrove itu kita berpatungan antara nelayan dan kelompok, dana yang terkumpul Rp.4.000.000.00 (Empat Juta Rupiah), maka dari itu kami akan menyampaikan ini ke gubenur langsung, Karena ini murni aspirasi warga pesisir yang harus di sampaikan langsung ke ibu gubenur”.Tutur Syarifuddin.
Menurutnya ada yang memback up atau penanggung jawab kegiatan pengrusakan mangrove yang diduga Heman Kusnandi mantan Kadis Capil Pamekasan yang juga ikut serta kontestasi politik calon legeslatif dapil I Pamekasan.
Menurut keterangan warga kami ini menanam pohon bakau ini dan merawatnya agar tidak merusak lingkungan sekitarnya di saat air pasang dan pohon mangrove itu adalah pohon yang wajib di pinggir laut kenapa harus di tebang.
“Pohon mangrove itu memang wajib ada di pinggir pantai kenapa kok harus ditebang, sedangkan kami menanamnya dengan susah payah tapi kok malah di tebang oleh PT. Garam Budiono”Ungkap Warga
Pasalnya ada undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, diantaranya diatur larangan penebangan pohon diwilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Sementara sanksi terhadap pelanggaran tersebut diancam 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.(tim)