SURABAYA |nusantarajayanews.id – Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar narkoba berupa sabu dan extasi pada, Rabu 24 Januari 2024, sekira pukul 17.30 WIB.
Tersangka EYJ (37) Diciduk di Jalan Wlirang Blok Kel.Kepuhkiriman Kec. Waru Sidoarjo dirumahnya sendiri.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH membenarkan anggotanya pada Rabu (24/1/24) lalu sekira pukul 17.30 WIB, menangkap tersangka di rumahnya beserta barang bukti.
“Awal mula masyarakat menginformasikan kepada petugas bahwasannya rumah di Jalan Wlirang Blok Kel.Kepuhkiriman Kec. Waru Sidoarjo seringkali tempat tersebut menjadi transaksi narkoba.” ujar Kasatreskrim.(30/1/24).
Setelah ada laporan, Anggota langsung menindaklanjuti dan melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EYJ yang diduga mengedarkan sabu dan exstasi.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan badan, pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plasktik berisikan kristal sabu serta 27 butir tablet warna pink logo Hulk,” jelas Kompol Suria Miftah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa “hulk” dengan berat netto + 12,303 gram, 16 (enam belas) butir tablet warna hijau logo “hulk” dengan berat netto + 7,485 gram, 1 buah Timbangan Elektrik, 2 bendel klip plastik, 1 buah tas warna hitam, 1 buah HP samsung.
Semua barang haram yang ditemukan diakui tersangka diperoleh dari Saudara G (DPO), pada Senin, (8/1/24), pukul 18.00 WIB, di daerah Aloha Sidoarjo.
Pada saat itu G memberi jenis Sabu sebanyak 850 gram, jenis ekstasi pink 27 butir dan hijau 23 butir dengan total sebanyak 50 butir.
“Namun narkotika itu sudah terkirim sebagian kepada pembeli sehingga masih tersisa yang ditemukan oleh petugas Polisi yang dijadikan barang bukti,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Barang bukti yang diamankan, 1 plasktik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 79,127 gram, 0,460 gram serta 27 butir tablet warna pink logo Hulk dengan berat 12,303 gram.
Ditemukan juga, 16 butir tablet warna hijau logo Hulk dengan berat 7,485 gram, Timbangan Elektrik 2 bendel klip plastik, tas warna hitam dan HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)