Benoa |nusantarajayanews.id – Setelah melakukan Proses Penyidikan tepat waktu sesuai tenggang waktu 60 hari, akhirnya Unit Reskrim Polsek Benoa menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksan Negeri Denpasar setelah berkas dinyatakan lengkap ( P21).
Berkas perkara Pencurian HP dan uang tunai ini mulai disidik setelah dilaporkan oleh korban pada hari Senin tgl 11 Desember 2023 sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP-B/14/XII/2023/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa,tgl 11 Desember 2024.
Korban an.Jantius Simbolon, Lk, umur 23 th, Pekerjaaan ABK, Alamat Desa Simaremare Kec. Sibolga Utara Kab Taput Sumut, Kehilangan HP merk OPPO A18 warna hijau bersinar dan uang tunai RP 900 .000,- pada hari Sabtu tgl 9 Desember 2023 ketika Korban sedang tidur di kapal tempat korban bekerja yang sandar di dermaga Barat Pelabuhan Benoa hingga korban mengalami kerugian RP 3.400.000,-
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan unit Reskrim Polsek Benoa menemukan tersangka an.MWK, lk, umur 26 th, Asal Sumba Barat Daya, Pekerjaan Buruh, Alamat tetap Kampung Pokat Ds. Homba PareKec. Kodi Utara Kab. Sumba Barat daya NTT.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MWK, tersangka mengambil HP dan uang korban ketika korban tertidur di atas kapal setelah korban dan pelaku baru pulang makan mie di jalan ikan tuna II Benoa pada hari Sabtu tgl 9 Desember. 2023 pukul 03.30 wita.
Setelah mengambil HP korban, tersangka menggadaikan HP tersebut kepada seseorang seharga RP. 500.000,- dan uang tersebut dipakai untuk beli rokok dan berasa hingga uangnya tidak tersisa.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca, S.pd di Mapolsek Benoa pada hari Senin tgl 5 Pebruari 2024 ketika akan membaws tersangka dan barang bukti ke ke kejaksaan Negeri Denpasar.
” Kami sangat bersyukur perkara ini dapat kami selesaikan tepat waktu, sehingga tersangka dapat diproses selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Ujarnya. (Red)