Surabaya |nusantarajayanews.id – Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan AD (49) seorang pengedar sabu-sabu warga Jalan Krampung Tengah, pada saat Tersangka mendapatkan kiriman sabu.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan adanya penangkapan pelaku saat menerima barang haram tersebut pada (10/2/24) sekira pukul 12.00 Wib.
“Selain pelaku, anggota kami berhasil mengamankan 4 poket plastik klip sabu seberat 4,08 gram.” ujar Suria (292/24).
Pelaku mengaku barang sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial S (DPO) dengan cara memesan langsung.
“Saya membeli tiga gram sabu dan membayar Rp 2.700.000,” ucap pelaku.
Kompol Suria menerangkan bahwa Pelaku memesan sabu tersebut secara langsung dan dikirim ke rumah pelaku dengan membeli 3 gram sabu untuk diedarkan.
“Pelaku membeli sabu tersebut ingin dijual belikan dengan 1 gram-nya Rp. 1.000.000,- dan mengambil keuntungan Rp 100 ribu per gramnya,” terang Suria Miftah.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya digiring ke Mako Polrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RED)