Surabaya |nusantarajayanews.id – ADS (29) seorang pengangguran warga Jalan Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya berurusan dengan Polisi.
Pelaku kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kamar kos-nya Jalan Jatisari Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menerangkan bahwa pelaku pada (17/2/24) sekira jam 12.00 Wib dilakukan penahanan terhadap pelaku ADS di kamar kos-nya.
“Pelaku ditahan kedapatan menyimpan 8 poket sabu dan berupaya mengedarkan barang tersebut.” ujar Kompol Suria. Jum’at (1/3/24)
Menurut pengakuan pelaku, barang sabu tersebut diakui miliknya dan diperoleh dari saudara F (DPO) pada (16/2/24) sekira pukul 03.00 Wib di daerah Jalan Kedung Mangu Selatan.
“Barang sabu tersebut, Saya beli 2 gram dengan harga Rp 2.000.000,- dan selanjutnya saya jual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.” kata ADS.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 8 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 0,097, ± 0,076, ± 0,090, ± 0,439, 0,064, 0,491, 0,078, 0,071) gram, 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip dan 1 buah HP Samsung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Red)