Surabaya |nusantarajayanews.id – Tersangka T (57) seorang residivis pengangguran asal Wonokusumo Lor Surabaya nekat mencuri motor di Pasar Wonokusumo saat aktifitas warga sedang belanja.
Tim Unit I Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada (4/3/24) telah berhasil membekuk Tersangka T di daerah Jalan Kenjeran Surabaya.
Awal mula pada (17/12/23) sekira pukul 08.00 Wib. Tersangka ada niatan untuk melakukan kejahatan lagi dengan melihat situasi di sekitar Pasar Wonokusumo.
Melihat ada kesempatan tersangka langsung melakukan aksi kejahatannya mencuri motor lagi dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
Mendapati informasi bahwa telah terjadi aksi pencurian sepeda motor di Pasar Wonokusumo. Polisi langsung mendatangi lokasi dengan mencari bukti lewat CCTV di sekitar TKP.
Kasihumas Iptu Suroto mengatakan dengan bukti rekaman CCTV tersebut, Anggota menidak lanjuti dengan menggali informasi terhadap korban dan saksi-saksi sekitar TKP.
“Setelah mendapatkan informasi dengan ciri-ciri serta keberadaan pelaku. Anggota langsung melakukan pembuntutan terhadap tersangka dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Kenjeran Surabaya.” terang Iptu Suroto. (6/3/24).
Selanjutnya tersangka T beserta barang bukti digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 1 unit sepeda motor, 1 buah Helm, 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha, 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda, 1 buah Topi dan baju serta celana pendek.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pihak korban 1 bendel surat keterangan Finance, 1 buah STNK dan 1 buah Rekaman CCTV.
“Perlu diketahui bahwasannya Tersangka ini, seorang resedivis dan sudah keluar masuk penjara yang pertama di Polsek Simokerto pada tahun 2019 dan Polsek Kenjeran pada tahun 202.” ungkap Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka T di jerat Pasal 363 KUHPidana. (Red)