banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Polres Pelabuhan Tanjung Perak  Ungkap 17 Kasus Dengan Mengamankan 21 Tersangka Periode Februari 2024

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 21 orang pelaku kasus peredaran gelap narkotika, dan mengungkap 17 Kasus narkoba selama bulan Februari 2024.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskoba AKP Khusen menjelaskan, total barang bukti yang disita dari 17 kasus tersebut, antara lain 48,96 gram sabu, pil ekstasi 199 butir, pil LL 27.620 butir, handphone, uang tunai sebesar Rp 2.350.000,- dan 2 timbangan electrik

banner 2500x130

Pengungkapan dari kasus peredaran narkoba berawal pada Rabu (07/02/2024) sekira pukul 22.00 Wib, polisi mengamankan satu pelaku berinisial A.F di Jalan Boharan Sidoarjo.

AKP Khusen mengungkapkan, dari tangan A.F, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 21,09 gram, satu sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.450.000.

“Selain mengamankan AF, anggota Satnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya juga melakukan pengungkapan, pada Senin (19/2/2024) dengan menangkap dua orang pelaku berinisial STO dan M.W.S. di Dusun Wates Tanjung Gresik,” jelasnya. Jum’at (8/3/24).

Khusen menjelaskan, dari kedua tangan STO dan M.W.S, polisi menyita, sabu 13,32 gram, ekstasi 199 butir, satu timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 150.000 dan satu unit handphone.

“Selain sabu dan ekstasi polisi juga mengungkap Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL pada Rabu, (28/02/2024) sekitar pukul 13.30 Wib, di wilayah Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya,” ungkapnya.

Dan dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan A.F.S pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kost di Jl. Mastrip Surabaya. Dengan barang bumti 7 klip sabu dengan berat 1,66 gram, obat keras pil LL sebanyak 27.150 butir, satu timbangan elektrik, dan satu handphone.

Dari pengakuan para pelaku, Sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) tersebut mereka beli dari seseorang berinisial IVN yang saat ini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian, (DPO).

“Selain melakukan penangkapan 21 pelaku, kami juga akan meningkatkan upaya preventif dan persuasif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Perak,” ujarnya.

AKP Khusen menambahkan, berdasarkan hasil ungkap kasus selama bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menyelamatkan 3.700 jiwa manusia dan berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp. 250.000.000.

Selain itu, pihaknya juga memberikan perhatian khusus pada saat menjelang Bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.
Akan melakukan operasi gabungan untuk menyisir sejumlah wilayah yang rawan peredaran narkoba.

“Menjelang bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Kami akan menyisir sejumlah daerah yang sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sebagai ganjaran Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009. (Hd)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130