Surabaya |nusantarajayanews.id – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 3 pelaku pengguna dan pengedar sabu pada, Sabtu (24/3/24) sekira pukul 19.00 Wib di rumah Jalan Kalilom Lor indah Kenjeran, Surabaya.
Pelaku OW anak dari EH (48), warga Jalan Kalilom Lor indah Gg.Mangga, JYS (24) warga Jalan Bulak Cumpet Utara Gg.3 domisili kos di Platok Donomulyo dan HZ (39) warga Jalan Bronggalan Sawah V Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menerangkan bahwa para pelaku tersebut sudah menjadi target operasi.
Sebelumnya masyarakat sudah resah terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayahnya.
Dengan adanya informasi tersebut, Anggota langsung menggrebek rumah di Jalan Kalilom Lor indah dan berhasil menangkap 3 pelaku beserta barang buktinya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga kantong plastik berisikan sabu 4,407 gram, 1 timbangan elektrik, 3 bendel Plastik Klip, 4 HP dan Uang tunai Rp.350.000.” terang Suriah, Senin (11/3/2024).
Pada saat diintrogasi ketiga pelaku mengaku barang sabu tersebut milik pelaku OW, yang dibeli dari CB (DPO), pada (24/3/24) sekitar pukul 09.00 Wib.
“Pelaku OW dan JY membeli sabu di daerah Krian Sidoarjo, sebanyak 1 kantong plastik berisi sabu 10 gram,” ujar Kasat.
Selanjutnya barang haram tersebut dikonsumsi oleh ketiga pelaku dan sisanya oleh pelaku OW dan HZ, dipecah menjadi 3 klip plastik, untuk dikirimkan oleh HZ kepada saudara H yang berada di Pasar Sidotopo Surabaya.
Pelaku OW mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual dengan keuntungan Rp. 150.000,- per 1 gramnya.
“Per gramnya. Saya beli sabu Rp.650.000 dan dijual Rp.800.000.” ujar pelaku OW.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)