Surabaya |nusantarajatanews.id – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pengangguran yang kedapatan membawa 2 poket sabu.
Tersangka FS bin M (49) warga Menur di tangkap Polisi saat di pinggir Jalan Menur Gg 2, pada Rabu (28/2/24) sekira pukul 18.00 Wib.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan anggotanya telah mengamankan tersangka FS dengan barang buktinya.
“Dari tangan tersangka, anggota telah menemukan 2 poket Sabu dengan berat masing – masing 0,810 gram dan 0,75 gram dengan Total keseluruhan 1,564 gram. Selain itu 2 Bendel Klip Koson, 1 bungkus rokok kosong serta 1 buah Handphone.” terang Kompol Suria. Rabu 13/3/24.
Berdasarkan keterangan Tersangka. Ia mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada Saudara Y (DPO) pada Rabu (28/2/24) sekira pukul 14.00 Wib di dekat jembatan layang trosobo Kec.Sepanjang Kab.Sidoarjo.
“Saya membeli sebanyak 2 gram poket sabu tersebut seharga Rp 1.9 juta dengan maksud dan tujuan mendapatkan keuntungan. ujar tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)